Bukhori DPR Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Self-Declare Memihak Pelaku UMK

Minggu, 16 Oktober 2022 – 19:00 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membahas soal kebijakan sertifikasi halal self-declare bagi UMK. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjabarkan beberapa kendala percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Bukhori menyoroti adanya ketimpangan dalam praktik self-declare sertifikasi halal antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro serta kecil dari segi kriteria.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kaltim Soroti Pelantikan Pejabat Otorita IKN Nusantara, Begini Catatannya

“Terkait kriteria pelaku usaha yang bisa melakukan self-declare harus mempertimbangkan permodalan, tidak hanya aspek kemasan. Contohnya, pelaku usaha penjual martabak tidak bisa melakukan self-declare karena harus melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sementara itu berbayar,” katanya.

Hal tersebut dikatakannya selepas acara Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10).

BACA JUGA: Daftar 28 Lembaga Pemeriksa Halal, Masyarakat Tinggal Pilih

Bukhori melanjutkan modal mereka cuma berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sebaliknya, pelaku usaha dengan nilai kapital besar yang bisa mencapai Rp 2 miliar.

‘’Seperti pabrik roti bisa dengan mudah melakukan self-declare,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk UMK, Ada 300 Sertifikasi Halal Gratis, Kapan Mulai?

Anggota badan legislasi ini mengungkapkan praktik tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan semangat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diubah melalui UU Cipta Kerja

Karena itu, dia mendorong agar kebijakan self-declare memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.

“Ini keluar dari mainstream awalnya sehingga harus dibereskan. Awalnya, usulan klausul self-declare dalam UU JPH versi Cipta Kerja itu bertujuan memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal. Suasana kebatinan ini yang kami bela terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) saat pembahasan RUU Ciptaker di baleg bersama pemerintah," ujar Bukhori.

"Kami memahami UMK ini terbukti memiliki sumbangsih terhadap serapan tenaga kerja hingga 91 persen serta PDB hingga 61 persen. Artinya, kehadiran UMK ini vital bagi roda perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan dalam praktiknya justru tidak sesuai dengan suasana kebatinan UU tersebut,” ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menjelaskan kendala selanjutnya adalah jumlah rumah pemotongan hewan seperti rumah pemotongan ayam (RPA), rumah pemotongan unggas (RPU), dan rumah pemotongan hewan (RPH) yang tersertifikasi halal masih terbilang sedikit.

Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, selain minimnya jumlah rumah pemotongan hewan yang telah bersertifikat halal, minimnya jumlah LPH yang di dalamnya terdapat auditor dan penyelia halal serta kebijakan penerbitan fatwa yang terpusat juga menjadi kendala lain.

‘’Kami berharap ada satu terobosan baru oleh MUI terkait kebijakan penerbitan fatwa yang selama ini terpusat mengingat pelaku usaha yang perlu melakukan sertifikasi halal tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler