Bukti Baru Kasus Korupsi Haji Masuk ke KPK

Biaya Open House Menteri dari DAU

Rabu, 07 Januari 2009 – 00:08 WIB
KORUPSI DANA HAJI : Seorang anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebuah laporan tentang dugaan adanya aliran dana haji kepada Menteri Agama, Maftuh Basyuni yang akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (6/1). ICW memberikan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana haji di mana terdapat dua sumber dana haji yang mengalir ke Menteri Agama Maftuh Basyuni yakni dana Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji dan Dana Abadi Amat (DAU). Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini punya segebok bukti untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU)Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyetorkan data tambahan temuan tersebut kepada KPK, Selasa (6/1)

BACA JUGA: PT DKI Percepat Banding Abdillah



Bukti itu berupa detail dana yang mengalir ke kantong Menteri Maftuh Basyuni
Rinciannya, mulai tunjangan fungsional hingga biaya perawatan kolega dekat orang nomor satu di Departemen Agama (Depag) itu

BACA JUGA: Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat

Segebok data baru itu merupakan tambahan data yang sudah diserahkan para aktivis ICW akhir Desember 2008 lalu
Kemarin para aktivis langsung menyerahkan bukti tambahan itu kepada Wakil Ketua KPK Moch Jasin.

Bukti tambahan itu terbagi dalam dua bagian, yakni aliran dana BPIH dan DAU

BACA JUGA: Tahanan Kota Dilantik jadi Anggota DPR

Data ICW itu mengungkapkan bahwa Maftuh menerima aliran dana BPIH untuk dua kali ongkos perjalanan ke Arab Saudi, yakni pertengahan Februari dan awal April 2005Masing-masing USD 5 ribuBPIH juga membiayai ongkos transportasi menteri selama di Tanah Suci, yakni dari Riyadh ke Jeddah, senilai USD 1.300Dari aliran BPIH, total menteri menerima Rp 173 juta.

’’Banyak dana yang mengalir ke MenagSaya juga mempertanyakan ada apa Menag lebih sering ke Arab SaudiUrusan haji seharusnya banyak diselesaikan di tanah air,” jelas Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di gedung KPK kemarin.

Sedangkan aliran DAU, selama periode November 2004 hingga Mei 2005, Maftuh diduga menerima dana total Rp 534.353.772Itu termasuk tunjangan fungsional selama enam bulanBesarnya berbeda-bedaNovember dan Desember masing-masing dana yang diterima Rp 15 jutaNamun, sejak Januari hingga April 2005, jumlahnya menyusut menjadi Rp 5 juta

Menurut Ade, Badan Pengelola (BP) DAU juga mengalirkan dana taktis untuk Maftuh dalam sejumlah perjalanan ke luar negeriDi antaranya, untuk bepergian ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, dan Vatikan USD 32.500 serta Rp 48 juta’’DAU itu juga dipakai untuk beragam kegiatanBiaya pengobatan teman dekat (Z.AMaulani) sampai open house (Lebaran),” ucapnyaYang ini, lanjut dia, dana yang tersedot sekitar Rp 85 juta.

Menurut Ade, pengucuran dana tersebut juga memiliki dasar, yakni Kepmen No 32 Tahun 2005”Yang menjadi permasalahan, menteri juga membuat aturan soal aliran dana ke menteri,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan aliran dana BPIH dan DAU, ICW menuntut pengembalian dana kepada jamaah senilai Rp 4,8 juta per jamaahDana tersebut merupakan penghematan biaya yang timbul dari menurunnya harga avturBiaya penerbangan merupakan komponen biaya yang mengakibatkan ongkas haji merangkak naik dari tahun ke tahunPerhitungan ICW, ada dana sekitar Rp 878 miliar yang harus dibagikan kepada para jamaah.

Wakil Ketua KPK Moch Jasin mengungkapkan akan menindaklanjuti tambahan bukti itu”Tadi kami sudah terima bersama bagian pengaduan masyarakatKami akan melakukan kroscek kepada Depag,” jelasnya

Untuk menyelidiki temuan itu, kata Jasin, KPK juga telah membentuk tim khusus yang fokus mengkaji persoalan haji”Kami akan menindaklanjutinya,” jelasnyaSebab, menurut Keppres 22/2001 tentang BP DAU, alokasi dana itu seharusnya untuk pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial keagamaanNamun, Jasin tidak menjanjikan kapan pengkajian tim akan dipaparkan ke publik”Tidak ada batas waktu, kami terus pelajari,” tambahnya

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Agama (Depag) Masyhuri mengatakan, pihaknya tak akan memberikan komentar teknis terhadap pelaporan ICW tersebutNamun, dia menegaskan agar ada ketelitian dalam membedakan tahun penggunaan DAU itu’’Saya yakin sejak Pak Maftuh menjabat pada Mei 2005 justru manajemen pengelolaan DAU lebih terstruktur dan akuntabel,’’ bela Masyhuri.

Menurut dia, selama ini Depag memang sudah ”kapok’’ dan tidak akan mudah mengutak-atik uang yang telah menjebloskan mantan Menteri Agama Said Agil Munawwar dan Sekjen Depag Taufik Kamil tersebutUntuk itu, ketika ICW mulai intens melaporkan dugaan korupsi tersebut, Maftuh sudah menginstruksi jajarannya agar tidak reaktif dan memberikan kesempatan KPK untuk bekerja’’Sebagai warga negara yang baik dan aparatur yang profesional, Depag siap bekerja sama dengan KPK,’’ ujarnya menirukan kalimat Maftuh.

Lalu bagaimana desakan pengembalian uang hasil rasionalisasi penurunan avtur? Masyhuri tidak memberikan komentar panjangMenurut dia, Depag menyerahkan urusan itu ke PT Garuda Indonesia. (git/zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Resmikan Rumah Perubahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler