PT DKI Percepat Banding Abdillah

Selasa, 06 Januari 2009 – 20:54 WIB
JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempercepat proses pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding yang diajukan Walikota Medan nonaktif AbdillahSaat ini, majelis hakim PT DKI terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Abdillah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006

BACA JUGA: Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat

Karena banding yang diajukan JPU lebih dahulu diajukan, maka banding Abdillah tergolong kontra banding.

Juru Bicara PT DKI, Madya Suhardja,SH, yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara banding Abdillah, memperkirakan, sekitar akhir Januari 2009 ini putusan sudah bisa keluar
"Berkas banding sudah dibagikan kepada seluruh anggota majelis hakim

BACA JUGA: Tahanan Kota Dilantik jadi Anggota DPR

Saat ini kita sedang mempelajarinya
Kita ingin cepat, tidak sampai dua bulan sudah selesai," ujar Madya kepada JPNN, Selasa (6/1).

Seperti diketahui, setelah melalui proses pemberkasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama sekitar 2,5 bulan, berkas banding yang diajukan Abdillah pada 26 September 2008, akhirnya sampai juga ke PT DKI Jakarta awal Desember 2008.

Madya membenarkan bahwa perkiraan 2 bulan itu terhitung sejak berkas banding diterima PT DKI

BACA JUGA: Rizal Ramli Resmikan Rumah Perubahan

Apakah demikian putusan bisa keluar akhir bulan ini? "Ya, mudah-mudahan akhir Januari ini bisa selesai," ucap Madya.

Target 2 bulan itu merupakan waktu percepatan, karena sebenarnya PT DKI punya waktu 3 bulan sejak menerima berkas banding dari PN Jakarta PusatLebih lanjut Madya menjelaskan, berkas banding Abdillah dijadikan satu dengan berkas banding yang diajukan JPU.

Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjaraSelain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliarAbdillah juga harus membayar denda Rp 250 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.

Hakim membebaskan Abdillah dari dakwaan primerAbdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota MedanAbdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanaUntuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal iniJPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan bandingPihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler