Seperti yang dikatakan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmond Ilyas, Robert memang menyimpan uang hasil kejahatannya di Bank Century dan PT Antaboga Deltasekuritas sebanyak Rp 10 triliun di Hong Kong
BACA JUGA: Pemerintah Ambangkan Usulan Pemekaran
"Untuk mencairkan dana Robert, kita akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Edmond.Terkait dengan upaya kerjasama itu, Edmond mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan kepada aparat di Hong Kong bahwa itu betul milik Robert dan dua tersangka lain yaitu Hesyam dan Rafat
Hesyam adalah salah satu pemegang saham Bank Century yang pernah membuat surat berharga, serta berkomitmen dengan BI bahwa dia akan menjamin penerbitan surat berharga itu
BACA JUGA: GMP-AM Gagas Parlemen sebagai Episentrum Berantas Korupsi
"Bukti-bukti ini akan kita sampaikan ke Hong KongDengan bukti itu, pemerintah memang berharap bisa menarik uang Robert ke Indonesia, untuk kemudian disita sebagai barang bukti
BACA JUGA: Tangani Sindikat Pemeras, Perwira Polisi Ditangkap Memeras
Kendati demikian, penarikan ini butuh mutual legal assistance dan itu hanya bisa dilakukan melalui pemerintah yang melibatkan PPATK."Ini kan laporan Federal Inteligence Unit (FIU)FIU pada PPATK menginformasikan kepada kepolisianJika benar, dasarnya laporan kita tadiPPATK akan menginfokan ke dunia bahwa Robert Tantular cs telah melakukan penipuan perbankan di Bank Century," papar Edmond, sembari menegaskan bahwa atas dasar inilah FIU Hong Kong akan menanggapi(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
Redaktur : Tim Redaksi