Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13

Selasa, 26 Mei 2009 – 16:30 WIB
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji ke-13.

“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).

Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE

BACA JUGA: Mendagri Warning Daerah Pemekaran yang Gagal

Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.

Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang
“Insya Allah tidak bergeser dari Juni, apalagi SE-nya tengah diproses juga.”

Di tempat terpisah Deputi Menpan Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pembahasan gaji 13 di tingkat Menpan sudah selesai sejak dua pekan lalu tinggal tunggu petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Ditjen Perbendaharaan

BACA JUGA: Australia Dukung Kepemimpinan Perempuan

“Semua pasti berharap secepatnya kan, terlebih sudah mau tahun ajaran baru
Ya, mudah-mudahan Juni sudah dicairkan,” tandasnya

BACA JUGA: RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Resmikan Tujuh Daerah Otonom Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler