“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE
BACA JUGA: Mendagri Warning Daerah Pemekaran yang Gagal
Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang
Di tempat terpisah Deputi Menpan Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pembahasan gaji 13 di tingkat Menpan sudah selesai sejak dua pekan lalu tinggal tunggu petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Ditjen Perbendaharaan
BACA JUGA: Australia Dukung Kepemimpinan Perempuan
“Semua pasti berharap secepatnya kan, terlebih sudah mau tahun ajaran baruBACA JUGA: RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Resmikan Tujuh Daerah Otonom Baru
Redaktur : Tim Redaksi