Bukti Kuat Ada di UU Kesehatan

Sabtu, 19 November 2011 – 10:37 WIB
JAKARTA - Sentilan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD benar-benar membuat berang sejumlah anggota Dewan Perwalikan Rakyat (DPR)Bak kebakaran jenggot, para wakil rakyat itu melancarkan serangan balik

BACA JUGA: Tipikor Daerah Disesalkan, 60 Hakim Belum Terima Gaji

Ada yang menuding Mahfud M.D
mencari sensasi untuk kepentingan 2014, ada yang menantang membuktikan pernyataannya tersebut, bahkan ada juga yang menantangnya melaporkan ke KPK jika tudingannya benar adanya.

Menanggapi hal itu, Mahfud mengaku heran lantaran pernyataannya yang sudah disertai bukti dan menjadi realita justru dianggap sebagai upaya mencari popularitas atau bermanuver untuk Pemilu 2014

BACA JUGA: Tidak Mungkin Hanya Tunggui Pasien Operasi

Sebab itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak bermaksud mencari sensasi dalam menggulirkan isu tersebut.

"Saya sama sekali gak ada maksud mencari sensasi, apa yang saya katakan itu realistis
Dan dalam kasus itu, malah masyarakat banyak dibohongi karena ulah para pejabat negara yang bekerja tidak profesional, dan amoral dan melanggar etika demi mendapat keuntungan pribadi," tegasnya di gedung MK, kemarin (18/11).

Semestinya, kata Mahfud, keahlian pejabat negara (DPR) itu digunakan untuk melayani rakyat guna menuju kesejahteraan yang lebih baik

BACA JUGA: Setahun, 600 TKI Tewas di Saudi

Bukan malah disalahgunakan dengan beroorientasi pada kesejahteraan pribadi masing anggota DPR.

"Dan kalau mau bukti lagi, coba analisis berbagai kasus korupsi di Pengadilan TipikorDi sana, banyak data-data kasus korupsi yang berkaitan dengan fenomena (jual beli) tersebutTak perlu saya jelaskan lebih detail, apalagi sudah beberkan sejumlah contoh kasus itu ke Marzuki (Ketua DPR), saya berbicara ilmiah saja," terang mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Terkait dengan tantangan yang meminta dirinya untuk melaporkan kasus itu ke KPK, menurutnya hal itu tidak perlu dia lakukanKarena selain sudah menjadi rahasia umum, juga biar publik yang menilai permasalahan itu dengan lebih jeli, bahwa tukar-menukar UU itu memang terjadi, dengan menggunakan kekuatan politik dan menukar dengan imbalan tertentu.

Tak hanya itu, Mahfud juga membantah bahwa dirinya sengaja berjanjian dengan Ketua KPK, Busyri Muqoddas yang tak lain adalah teman satu almamater di Universitas Islam Indonesia (UII)Sebelumnya, Busyro juga mengkritik lembaga legislative dengan mengatakan banyak anggota dewan yang bergaya hidup mewahPernyataan itu diungkap Busyro itu hampir bersamaan dengan isu jual beli UU yang dilontarkan Mahfud.

"Tidak ada itu (janjian)Pernyataannya spontan dan tidak direncanakanItu karena kejelian media saja dalam mengangkat isu, sama sekali tidak benar kalau saya janjian dengan Busyro," tegas Mahfud.

Sementara itu, Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua MK, Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU itu bukanlah isapan jempol belakaWakil Koordinator ICW, Emerson Junto, bahkan menduga praktik jual beli pasal itu juga terjadi dalam pembahasan pasal-pasal tembakau dalam UU Kesehatan yang beberapa pekan lalu diuji materi di MK.
 
"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambahSelain itu, indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, yaitu 70 tahun," kata Emerson, saat ditemui usai mengikuti sidang, di Gedung MK.

Menurutnya, selain fungsi seleksi pejabat pubik, fungsi legislasi juga merupakan celah bagi DPR untuk mendatangkan uangBahkan, 'bisnis' terlarang anggota DPR itu juga sangat relevan dengan fantastisnya harta kekayaan oknum anggota dewan yang ramai juga dibicarakan belakangan ini.

Pemerhati hukum, Arteri Dahlan mengatakan, pernyataan Mahfud MD tak bisa begitu saja dimentahkan dengan alibi tanpa penyertaan bukti atau sekadar mencari sensasiSebab, dari segi integritas, kapasitas dan kualitas mantan Menteri Pertahanan itu sudah cukup teruji.

"Saya tidak ingin terlalu terlibat lebih dalam terkait isu tersebut, tapi menurut saya seharusnya semua pihak melakukan introspeksiSebab kalau kita coba cermati, beliau (Mahfud) itu adalah tokoh yang juga pernah duduk DPR di mana tempat UU dibentuk, jadi sudah barang tentu beliau tahu betul seperti apa dinamika di gedung parlemen itu," katanya.

Karena itu, ia berpendapat pernyataan itu bisa dibenarkan jika melihat di mana hampir 30 persen UU yang diuji dan dikabulkanHal itu merupakan potret riil bahwa produk perundang-undangan kita masih jauh dari harapan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik"Karenanya, saya juga menyesali jika pernyataan beliau itu dicurigai sebagai sensasi untuk kepentingan 2014, justru itu (tuduhan) terlalu jauh dan kontraproduktif," imbuhnya.
   
Dihubungi secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) Indonesia , Ronald Rofiandri, berpendapat sangat sulit pembuktian hukum atas pernyataan Mahfud.

”Mengungkapnya bukan perkara mudahDibutuhkan goodwill dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan karena akan menghadapi kendala yang luar biasa besarnyaKarena pihak luar akan sangat sulit membuktikannyaDari pengalaman empiris yang bisa bicara anggota DPR, mantan anggota DPR dan pemerintahKecuali ada pihak di luar pemangku kepentingan yang mau bersuaraSituasinya tidak akan semudah dibayangkan,” terang Ronald, Jumat (18/11).

Walapun Ronald yakin kalau Mahfud bukan sekadar omong kosong, apa yang disampaikan Mahfud hanyalah ungkapan kegelisahan saja tanpa ada niat untuk memprosesnya secara hukum

”Pernyataannya hanya letupan yang berangkat dari kegelisahan diaIni mewakili sebuah situasi atas apa yang pernah dialaminya baik sebagai mantan anggota DPR, mantan menteri dan sekarang ketua MKKonteksnya perbaikan proses legislasiWalau Mahfud punya bukti saya tidak yakin dia akan melaporkan hal ini ke polisi  atau KPKKegelisahan ini dialami juga oleh masyarakat Indonesia, namun karena yang menyampaikan Mahfud maka gaungnya jadi lebih kuat,” paparnya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Markup Kuota CPNS Terbukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler