BACA JUGA: Tidak Mungkin Hanya Tunggui Pasien Operasi
Pasalnya, sebanyak 60 hakim tipikor daerah belum menerima gaji.Diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, fenomena macetnya gaji bagi 60 hakim itu cukup disayangkan
BACA JUGA: Setahun, 600 TKI Tewas di Saudi
Karena itu, pihaknya akan pihaknya berinisiatif untuk membahas masalah itu dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA)."Kami sudah ajukan surat untuk bertemu dengan pimpinan MA untuk membicarakan masalah itu (gaji)
Menurutnya, selain perintah Undang-Undang (UU), masalah gaji merupakan masalah pokok yang bisa saja mempengaruhi kinerja para hakin itu
BACA JUGA: Dugaan Markup Kuota CPNS Terbukti
Karenanya, pihaknya mengimbau MA segera menyelesaikan masalah ini karena agar tidak mempengaruhi kinerja hakim pengadilan tipikor daerah yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepadasejumlah terdakwa kasus korupsi."Ini mencerminkan bagaimana amburadulnya perencanaan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannyaJangan sampai masalah seperti ini menjadi salah satu faktor buruknya kinerja hakim tipikor daerahLha bagaimana bisa bekerja dengan baik kalau dapur tidak menyala? Kata hadits Nabi, bayarlah karyawan sebelum keringatnya kering," tandas Imam.
Imam membeberkan, saat ini total hakim Tipikor di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 260 hakimSetiap hakim tipikor mendapat gaji sekitar Rp 16 juta per bulan untuk di pengadilan tinggi, sedangkan untuk hakim tipikor di tingkat pertama mendapat gaji sekitar Rp13 juta per bulan plus fasilitas rumah dinas masing-masing hakim.
Sementara ituKetua MA Harifin Andi Tumpa mengakui bahwa para hakim pengadilan tipikor daerah tersebut belum menerima gajiRata-rata para hakim yang sudah bekerja sejak awal Oktober lalu"Sebenarnya, untuk masalah itu kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan TipikorHanya saja, belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," katanya, usai acara penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA.
Harifin menjelaskan, telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat atau mungkin juga karena ada hakim yang bersangkutan belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja”Karena, semestinya gaji sudah bisa dicairkan sejak mereka diangkat dan disumpah,” bebernya.
Namun, pihaknya mengakui sampai saat ini belum pernah mendengar ada keluhan langsung dari hakim-hakim ituIa memperkirakan, para hakim tersebut sudah bisa mendapatkan hak mereka paling lambat akhir tahun ini"Kita usahakan paling lambat akhir tahun sudah cair, karena kalau tidak juga dicairkan kami juga khawatir anggaran untuk gaji tersebut malah hangus," imbuhnya.(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi