JAKARTA - Ancaman pencabutan izin praktik untuk dokter spesialis kandungan Boyke Dian Nugraha menggelinding hingga ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)Induk organisasi profesi dokter ini juga siap tidak mengeluarkan rekomendasi pengurusan perpanjangan izin praktik Boyke
BACA JUGA: Setahun, 600 TKI Tewas di Saudi
PB IDI menduga kesalahan Boyke bukan karena menunggui pasien operasi disaat izin prakteknya sudah habis
BACA JUGA: Dugaan Markup Kuota CPNS Terbukti
Namun, IDI belum mendapatkan salinan putusan tersebutPriyo menjelaskan, dirinya tidak bisa memaparkan secara gamblang kasus yang sedang membelit Boyke tanpa mengantongi surat putusan dari MKDKI
BACA JUGA: Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Dia hanya bisa memaparkan sejumlah kecenderungan penegakan kedisiplinan untuk para dokter.Menurut Priyo, MKDKI adalah lembaga bentukan pemerintah yang kredibel dalam mengawal penegakan kedisiplinan dokter"Isinya para guru besar dan ahli hukumTidak mungkin keputusannya asal-asalan," papar Priyo.
Dia mengatakan, putusan bersalah MKDKI untuk Boyke tidak mungkin jika hanya didasari pada tindakan yang bersangkutan dalam menemani pasien operasi, ketika surat izin praktek (SIP) sudah matiPriyo menduga kuat pasti ada penyebab lain yang lebih krusial"Memang secara kasat mata, saat itu kejadiannya adalah Boyke menemani pasiennya ke rumah sakit," kata diaNamun, jika itu saja yang terjadi, masih belum kuat bagi MKDKI menjatuhkan keputusan bersalah.
Dugaan dia, keputusan bersalah itu keluar karena MKDKI mencium ada keterlebitan Boyke selain hanya melihat operasi dari monitorMisalnya, Boyke bisa saja menerima jasa medik dari kegiatan operasi tersebutJasa medik ini maksudnya Boyke menerima bayaran atau keuntungan finansial lainnya.
Meskipun uang tadi tidak atas nama pasien langsung kepada Boyke, bisa saja mengalir dengan skema dari pasien, ke rumah sakitKemudian dari rumah sakit sebagian uang operasi tadi disalurkan ke Boyke"Jika memang benar menerima jasa medik, ini sudah sama dengan terlibat," tandasnya
Dugaan lain, Boyke terlibat menjadi asisten operasiPriyo mengatakan, asisten operasi ini tidak musti terlibat dalam proses operasi yang berjalan di kamar operasiPeran asisten operasi bisa muncul di antaranya ketika seorang dokter memberikan masukan-masukan hasil rekam medis pasien kepada dokter operasi.
"Selama belum memegang salinan putusan dari MKDKI, saya belum bisa memastikan kegiatan Boyke selama menemani operasi," tutur Priyo.
Dia menjelaskan, posisi IDI sendiri cukup setrategis setiap menghadapi dokter-dokter yang terbukti berulah tidak disiplinPriyo menuturkan, SIP dikeluarkan di antaranya dari rekomendasi yang dikeluarkan IDIRekoemendasi yang dikeluarkan IDI tadi, didasari atas berbagai persyaratanDi antaranya, seorang dokter harus mendapatkan surat tanda registrasi (STR).
Nah, menurut Priyo, keputusan bersalah dari MKDKI bisa berujung pada pembekuan STR"Kita lihat saja nanti, berapa tahun MKDKI membekukan STR BoykeApakah hanya bulanan atau sampai tahunan," katanyaIntinya, selama STR dibekukan, maka dokter tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk digunakan mengurus SIK.
Priyo mengatakan, salinan putusan dari MKDKI ini tidak hanya diterima oleh PB IDITapi, juga diterima pengurus IDI hingga level kabupaten atau kota tempat Boyke buka praktikSelain itu, putusan dari MKDKI ini juga meluncur ke dinas kesehatan setempat.
Diberitakan sebelumnya, Boyke mengaku hanya menunggui proses operasi pasienSaat itu, dia beralasan nekat menemani pasien karena alasan psikologisMeskipun, dia tahun SIP-nya sudah mati(wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Kabur, Kejaksaan Tahan Mantan Bupati
Redaktur : Tim Redaksi