JAKARTA – Tampaknya, gerakan pimpinan DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, yang melaporkan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan main-mainMereka mengaku mengantongi bukti-bukti berupa kwitansi sebagai dasar dugaan kuat adanya permainan kasus di sektor kehutanan ini.
Wakil Ketua DPRD Tapsel Abdul Rasyid Lubis mengakui, bukti-bukti tambahan yang diminta Bagian Pengaduan KPK antara lain berupa kwitansi, yang dinilai sebagai data otentik
BACA JUGA: DPRD Tapsel Laporkan Bupati ke Mabes Polri
Saat ditanya apakah DPRD memiliki bukti dimaksud, Abdul Rasyid menjawab punya”Yang kita pegang foto copy sejumlah kwitansi
BACA JUGA: Marinir Berlatih Perang Agresif
Tapi saya kira cukupBACA JUGA: KPK Siap Kaji Pengaduan DPRD Tapsel
Hanya saja, bukti tersebut tidak dibawa ke JakartaRombongan DPRD yang terdiri dari 10 orang itu akan balik dulu ke Tapsel untuk selanjutnya menyerahkan bukti-bukti tambahan itu ke KPK secepatnya.
Mereka mengadukan Ongku dalam kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR)Abdul Rasyid Lubis menjelaskan, untuk dana PSDH nilainya sebesar Rp509 jutaSementara, untuk uang DR nilainya sebesar US 228 dollarUntuk retribusi hasil hutan sebesar Rp334,9 juta.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan itu akan ditelaah secepatnyaKalau berdasarkan hasil kajian data-data yang diserahkan DPRD Tapsel itu ditemukan indikasi awal terjadi tindak pidana korupsi, maka tim penyidik KPK akan bergerak“Jika ada indikasi korupsi tentunya akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Johan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Tapsel Laporkan Bupati Ongku ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi