JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji laporan DPRD Tapanuli selatan (Tapsel), Sumut, yang mengadukan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke KPK di Jakarta, Senin (1/6)Para wakil rakyat Tapsel itu mengadukan Ongku dalam kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan itu akan ditelaah secepatnya
BACA JUGA: DPRD Tapsel Laporkan Bupati Ongku ke KPK
Kalau berdasarkan hasil kajian data-data yang diserahkan DPRD Tapsel itu ditemukan indikasi awal terjadi tindak pidana korupsi, maka tim penyidik KPK akan bergerakPerseteruan DPRD dengan Bupati Tapsel ini memuncak pada 27 Mei 2009, dimana pada hari itu rapat paripurna DPRD memutuskan menonaktifkan Ongku dari jabatannya
BACA JUGA: Disidang, Walkot Manado Murah Senyum
Keputusan DPRD itu sedianya disampaikan ke Mendagri Mardiyanto pada Senin iniBACA JUGA: Sopir Walkot Manado: Saya Diancam Penyidik KPK
Mereka akan kembali datang ke Depdagri.Sebelumnya, pihak Depdagri menyatakan menghargai hak-hak DPRD, termasuk penggunaan hak angketHanya saja, Depdagri mengingatkan agar penggunaan hak-hak DPRD dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undanganJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) mestinya DPRD Tapsel tidak lantas begitu saja membuat keputusan untuk menonaktifan Bupati Tapsel, Ongku P HasibuanMestinya, kalau ada dugaan tindak pidana, hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Kita menghormati hak DPRDHanya saja, hal yang dipersoalkan itu, harus diselidiki terlebih dahulu oleh aparat yang berwenangKalau seperti itu, ya nanti bisa nggak ada yang namanya kepala daerah, karena DPRD gampang memberhentikan kepala daerah," ujar Saut kepada JPNN di Jakarta , Jumat (29/5).(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Usir 4 Nelayan dari Ambalat
Redaktur : Tim Redaksi