JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan kepada pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDIP, yakni Sofyan Tan-Nelly Armayanti, agar memperkuat bukti dugaan mobilisasi atau keterlibatan PNS saat mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Anggota Desk Pemilukada DPP PDIP, Arief Wibowo menjelasan, bukti terkait keterlibatan PNS sangat penting karena sangat berpengaruh bagi majelis MK dalam mengambil keputusan.
Arief mengungkapkan keyakinannya bahwa ada keterlibatan PNS di tim sukses pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, sebagai pasangan incumbent
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Karena di banyak daerah, lanjutnya, incumbent selalu memanfaatkan aparatur negara itu"Memang MK hanya menyidangkan soal sengketa perolehan hasil suara
BACA JUGA: KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon
Tapi MK toh juga mengadili prosesnya yang mempengaruhi hasil akhir," ujar Arief Wibowo, yang juga anggota Komisi II DPR kepada JPNN di Jakarta, Senin (21/6).Seperti diberitakan, pada sidang Senin (14/6) pekan lalu, MK memutuskan pemungutan suara pemilukada Kabupaten Konawe Selatan (Sultra) harus diulang
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Imran, M.Si dan DrsHSutoardjo Pondiu, M.Si, dinyatakan terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan PNSTim pemenangan yang terdiri dari PNS itu diberi nama Barisan Penggerak Pembangunan Daerah (Brigade).Kembali ke kasus MedanArief mengatakan, DPP PDIP siap memberikan bantuan hukum kepada pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti saat mengajukan gugatan ke MKHanya saja, jika yang bersangkutan lebih suka menunjuk pengacaranya sendiri, DPP mempersilakan"Prinsipnya, jika minta bantuan advokasi ke DPP, kita siap," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Merasa Sudah Dibidik
Redaktur : Tim Redaksi