Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang

Senin, 21 Juni 2010 – 21:13 WIB

JAKARTA -- Pemungutan suara di Pemilukada Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) harus diulang di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai dan Sepauk (di empat desa)Selain itu, KPU Sintang juga harus melakukan rekapitulasi perolehan suara ulang di 97 TPS di enam kecamatan (Tempunak, Sei Tebelian, Dedai, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir) berdasarkan formulir C1 KWK

BACA JUGA: Andi Nurpati Merasa Sudah Dibidik



Demikian antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (mk) atas perkara perselisihan hasil Pemilukada Sintang yang dibacakan majelis hakim, Senin (21/6)
Dalam perkara dengan pemohon Jarot Winarno dan Kartiyus itu, majelis hakim berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran serius, sistematis, terstruktur dan massif di empat kecamatan tersebut

BACA JUGA: Demokrat-Andi Nurpati Dituding Punya Hubungan Khusus

Putusan ini harus dilaksanakan dalam tempo 60 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyebutkan,  fakta persidangan menunjukkan bahwa rekap perolehan suara di PPK tidak bersesuaian dengan rekap KPPS pada181 TPS
Seharusnya terhadap perbedaan rekapitulasi tersebut, seketika itu penyelenggara pemilu melakukan pembetulan

BACA JUGA: Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen

Mahkamah juga berpendapat bahwa praktik politik uang dengan membagikan Rp50 ribu per orang kepada sebagian orang telah terbukti di persidangan dan saksi sudah melaporkannya ke panwasBegitu pula dengan kejadian pencoblosan pada malam hari dan penggabungan kotak suara beberapa TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Sintang (Termohon), Ade M Iswadi, menyebutkan putusan MK tersebut berdampak sangat luas bagi penyelenggara pemilukadaTetapi pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakannyaDampak yang dirasakan oleh penyelenggara yaitu bertambahnya beban kerja dan anggaran karena ada pencoblosan ulang di empat kecamatan serta rekapitulasi ulang di 97 TPS.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi secepatnya dengan KPU Provinsi Kalbar beserta pihak terkait lainnyaSelain berdampak bagi penyelenggara, putusan ini juga berpengaruh di masyarakat“Saat ini di Sintang, Polres juga sudah melakukan patroli untuk mengantisipasi reaksi masyarakat,” ungkapnya Senin (21/6) petang usai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan pelaksanaan pemilu ulang dan rekapitulasi ulang yang diberi batas waktu selama 60 hari, KPU akan melakukan rapat secara internal guna penetapan jadwalAda beberapa hal yang dirasakan Ade agak mengganjal dari putusan MKBerdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak termohon, menurutnya tidak ada persoalan saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara baik di tingkat PPK maupun KPUAdanya perselisihan atau keberatan dalam proses rekapitulasi tersebut justru baru diketahui pihaknya ketika sidang di MK.

 “Soal pelanggaran-pelanggaran lain misalnya pencoblosan malam hari, itu baru kami ketahui ketika rekapitulasi di tingkat KPU, bukan saat rekap di PPK sehingga ada tahapan yang terlewatkan,” katanyaPerselisihan dalam rekapitulasi dan aduan pelanggaran inilah yang antara lain menjadi dasar majelis memutuskan pemungutan suata ulang dan rekapitulasi ulang.

Ade juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bahan pelajaran berharga bagi semua pihakDari kacamatanya, dia beranggapan bahwa pengawasan di tingkat paling bawah harus lebih ditingkatkan demi menutup peluang terjadinya kecurangan atau pelanggaranPihaknya pun akan berupaya untuk lebih menekankan hal ini kepada seluruh jajaran penyelenggara.

Kuasa Hukum KPU Sintang (Termohon), Kamarussalam menyatakan bahwa pihaknya pasti akan menaati dan melaksanakan putusan MKItu terlepas dari rasa puas atau tidak puas yang dirasakan“Ini masalah perintah, putusan MK bersifat final dan mengikatJadi mau tidak mau harus kita laksanakan,” ujarnya.

Berdasarkan prediksi awal pihaknya, pemilu ulang kemungkinan hanya dilaksanakan di 6 TPS di satu kecamatan karena ada isu politik uangTetapi ternyata MK berpendapat lainPemilu ulang dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai dan Sepauk (di empat desa)“Tuduhan pemohon hanya di satu kecamatan, tetapi pemilu ulang justru dilakukan di empat kecamatanJadi kami masih bingung, apa dasar hukum pemilu ulang di tiga kecamatan yang lain itu,” jelasnya.

Sementara itu, Jarot Winarno sebagai pemohon  menyatakan puas atas keputusan MK.  Dia pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga peradilan tersebut“Ini satu bukti bahwa di Indonesia masih ada keadilan,” katanyaPutusan MK juga dinilainya telah menimbulkan keyakinan bagi seluruh elemen masyarakat mengenai adanya kepastian dan keadilan hukum terkait sengketa pemilukada“Jika ada persoalan pemilukada, bisa disalurkan melalui MKKami sudah berhasil dan ini bisa jadi contoh,” ujarnya.

Jarot menyebutkan, kasus ini dapat menjadi bahan pelajaran yang berharga demi perbaikan ke depan, baik bagi penyelenggara pemilukada maupun semua pihak terkaitPenyelenggara hendaknya dapat lebih berhati-hati agar pelanggaran-pelanggaran dalam pemilukada tidak terulang kembali.

Di sisi lain, dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Sintang dapat menerima putusan MK ini dengan lapang dada“Kita harapkan pemilu ulang nanti bisa berlangsung dengan jujur dan adilIni supaya hasil pemilu betul-betul vox populi, vox dei, suara rakyat, suara Tuhan,” katanyaJarot menyatakan optimistismenya bakal memenangkan pemilukada Sintang(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Ada 5.935 Identitas Pemilih Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler