JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk transparan membeberkan dan mengumumkan data harta kekayaan para calon kepala daerah-wakil kepala daerah kepada masyarakatHal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui berapa besar kekayaan calon kadanya
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Termasuk, agar masyarakat bisa menilai, apakah kekayaan calon wajar atau tidak."Untuk menjaga transparansi, sebaiknya KPUD mengumumkan atau menempelkan daftar kekayaan tiap calon kada yang telah direkapitulasi KPK
KPK, lanjutnya, tidak berhak mengumumkan harta kekayaan calon kada karena tidak masuk dalam UU KPK
BACA JUGA: Andi Nurpati Merasa Sudah Dibidik
"Yang KPK umumkan hanya harta kekayaan penyelenggara negaraBACA JUGA: Demokrat-Andi Nurpati Dituding Punya Hubungan Khusus
Misalnya kekayaannya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya ratusan jutaAtau baru berapa tahun menjabat tapi kekayaannya fantastis."Nah masyarakat harus kritis melihat hal tersebutKalau bermasalah untuk apa dipilihMasyarakat juga bisa memberikan masukan ke KPUD jika ada yang aneh dengan kekayaan calon kadanya," tegasnyaSeluruh calon kada, jelas Cahya, memang melaporkan harta kekayaannya pada KPKNamun, KPK hanya melakukan verifikasi awal saja seperti kelengkapan data dan lain-lainData itu kemudian diserahkan ke KPUD untuk diumumkan
"KPK akan memperdalam verifikasinya pada calon kada yang terpilih dan akan mengumumkan hasilnya," ujarnyaPasalnya, ketika sudah menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan sudah menjadi pejabat penyelenggara negara(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Redaktur : Tim Redaksi