Bukti Pendataan Penduduk Masih Amburadul

Kamis, 05 Desember 2013 – 15:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menilai sikap pemerintah yang akan segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap 3,3 juta pemilih yang sebelumnya bermasalah, memerlihatkan sistem administrasi kependudukan Indonesia yang  masih menyisakan persoalan.

"Dari proses pemutakhiran data pemilih pemilu yang panjang ini, faktanya telah ditemukan adanya jutaan warga negara yang tidak mempunyai NIK," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Masih Ada 54.642 Pemilih Belum Punya NIK

Padahal, setiap warga negara harus mempunyai data kependudukan sebagai basis pengambilan kebijakan pemerintah untuk urusan pelayanan masyarakat. Misalnya kesehatan, ekonomi dan pendidikan.

Karena itu menurut Masykurudin, pemerintah diharapkan ke depan lebih maksimal lagi dalam melakukan pendataan penduduk. Sehingga tidak ada seorang pun masyarakat yang terabaikan hak-haknya.

BACA JUGA: Jumlah DPT Berkurang 468.423 Pemilih

Selain itu, dari rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT Nasional, yang digelar di gedung KPU, Jakarta, Rabu (4/12) kemarin, menurut Masykurudin, juga terungkap tidak maksimalnya peran partai politik melakukan penelusuran terhadap DPT bermasalah. Padahal, DPT merupakan sumber utama bagi pemilu 2014 mendatang.

"Kecuali PDIP yang memberi tanggapan panjang beserta data sandingan, mayoritas tanggapan partai politik standar dan tidak mencerminkan parpol bekerja dalam sebulan terakhir ini," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Beri Waktu KPU Hingga H-14

Padahal parpol menurut Masykurudin, dapat dengan mudah berkoordinasi dengan kepengurusannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya dilakukan KPU untuk memperbaiki data pemilih yang sebelumnya bermasalah hingga 10,4 juta pemilih.

"JPPR juga melihat rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk tetap terus melakukan perbaikan, harus dibarengi keseriusan Bawaslu melakukan pengawasan atas perjalanan rekomendasi tersebut," katanya.

Masykurudin menilai, rekomendasi perbaikan hingga 14 hari sebelum pemilu dilaksanakan, sesungguhnya berlaku juga bagi Bawaslu untuk tetap serius mengawal perbaikan data pemilih dan perbaikan terhadap pemenuhan lima elemen daftar pemilih.

"Kualitas data pemilih tidak hanya disebabkan oleh penyelenggaraan KPU, tetapi juga kualitas pengawasan dari Bawaslu," katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Berharap Kemendagri Terbitkan NIK 3,3 Juta Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler