Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA-Bukti persidangan untuk perkara No15/PUU-VIII/2010 Tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD terkait Alokasi dapil Kota Tangerang Selatan tertukar dengan perkara lainHal itu diketahui pada persidangan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan panel pendahuluan Selasa (23/3).

Bukti yang seharusnya dilampirkan oleh pemohon Nanang Sukirman beserta beberapa orang lainnya itu tertukar untuk perkara lain yang terkait Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah

BACA JUGA: Setjen DPR/DPD Terburuk

Tertukarnya barang bukti tersebut membuat Panel Hakim yang diketuai Akil Mochtar meradang
Dari pihak kuasa hukum Nanang, M

BACA JUGA: Satgas Temui Jaksa Agung

Hadrawi Ilham,  memang menangani dua perkara berbeda di Mahkamah Konstitusi
Yang pertama terkait Tangerang Selatan dan yang lainnya terkait Bengkulu Tengah.

Namun, menurut kuasa hukum, untuk perkara Bengkulu Tengah baru didaftarkan pada tanggal 1 Maret lalu

BACA JUGA: Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan

Sementara untuk perkara Tangerang Selatan didaftarkan pada tanggal 8 Desember laluPada persidangan bukti yang terlampir untuk perkara Tangerang Selatan adalah bukti untuk perkara Bengkulu Tengah.

Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, untuk perkara Tangerang Selatan mereka mempunyai tanda terima perkara sementara untuk Bengkulu Tengah tak ada tanda terimanyaPemeriksaan berkas akhirnya dilakukan oleh pihak Mahkamah KonstitusiDan dalam persidangan juga ditemui selain lampiran bukti yang salah, surat kuasa juga salah termasuk kop surat permohonan yang juga dinilai Majelis Hakim salah“Bisa salah hakimnya bikin putusan,” kata Akil.

Baik pemohon maupun Majelis Hakim sempat kebingungan dengan barang bukti yang tertukar ituNamun, pihak Majelis Hakim akhirnya memerintahkan untuk mengecek kembali registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah KonstitusiTerkait perkara No15/PUU-VIII/2010 itu sendiri Majelis hakim memberikan waktu secepatnya dari jangka waktu 14 hari untuk diperbaiki termasuk barang bukti yang disertakan (wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Hibah Ketua BPK Rp36 M


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler