Bukti yang seharusnya dilampirkan oleh pemohon Nanang Sukirman beserta beberapa orang lainnya itu tertukar untuk perkara lain yang terkait Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah
BACA JUGA: Setjen DPR/DPD Terburuk
Tertukarnya barang bukti tersebut membuat Panel Hakim yang diketuai Akil Mochtar meradangBACA JUGA: Satgas Temui Jaksa Agung
Hadrawi Ilham, memang menangani dua perkara berbeda di Mahkamah KonstitusiNamun, menurut kuasa hukum, untuk perkara Bengkulu Tengah baru didaftarkan pada tanggal 1 Maret lalu
BACA JUGA: Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan
Sementara untuk perkara Tangerang Selatan didaftarkan pada tanggal 8 Desember laluPada persidangan bukti yang terlampir untuk perkara Tangerang Selatan adalah bukti untuk perkara Bengkulu Tengah.Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, untuk perkara Tangerang Selatan mereka mempunyai tanda terima perkara sementara untuk Bengkulu Tengah tak ada tanda terimanyaPemeriksaan berkas akhirnya dilakukan oleh pihak Mahkamah KonstitusiDan dalam persidangan juga ditemui selain lampiran bukti yang salah, surat kuasa juga salah termasuk kop surat permohonan yang juga dinilai Majelis Hakim salah“Bisa salah hakimnya bikin putusan,” kata Akil.
Baik pemohon maupun Majelis Hakim sempat kebingungan dengan barang bukti yang tertukar ituNamun, pihak Majelis Hakim akhirnya memerintahkan untuk mengecek kembali registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah KonstitusiTerkait perkara No15/PUU-VIII/2010 itu sendiri Majelis hakim memberikan waktu secepatnya dari jangka waktu 14 hari untuk diperbaiki termasuk barang bukti yang disertakan (wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Hibah Ketua BPK Rp36 M
Redaktur : Auri Jaya