Satgas Temui Jaksa Agung

Markus di Mabes Polri

Selasa, 23 Maret 2010 – 17:09 WIB
JAKARTA- Laporan mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tentang adanya dugaan makelar kasus di Mabes Polri tak hanya menggegerkan institusi PolriTim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum harus menggandeng Kejaksaan Agung untuk membahas perkara tersebut

BACA JUGA: Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan

Satgas bersama Jaksa Agung, Hendarman Supandji akan membahas bersama laporan itu, Selasa (23/3) sore ini.

"Berkaitan dengan Kejaksaan Agung, tentu  yang paling mendapat perhatian masyarakat adalah pengaduan Komjen Susno Duaji," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, setibanya di Kejagung, sekitar pukul 16.15 wib
Selain Deny, anggota Satgas lainnya yang mengikuti pembahasan di Kejagung tersebut juga dihadiri Kuntoro Mangku Soebroto, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husain.

Dijelaskan, pengaduan ini akan menjadi prioritas utama untuk dituntaskan

BACA JUGA: Harta Hibah Ketua BPK Rp36 M

Karenanya beberapa hari terakhir ini, Tim Satgas bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan laporan yang disampaikan mantan Kapolda Jabar itu
"Sampai saat ini Satgas telah mengumpulkan banyak bukti," terangnya.

Meskipun tak merinci bukti apa saja yang telah dihimpun, Denny menyebut di dalamnya ada keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus senilai Rp25 miliar itu

BACA JUGA: Sumbar Tujuan Wisata Dunia

Hal inilah yang menurut Satgas harus segera dibuktikan"Apakah di dalamnya ada praktik mafia hukum, tidak bisa dipaparkn pasti ada," tambahnya.

Sebagai gambaran, sebelumnya  Susno Duaji menduga ada mafia hukum dari kejaksaan dan polri yang bermain dalam kasus transaksi mencurigakan, dengan terdakwa Gayus TambunanKasus ini dilaporkan PPATK, sekitar April 2009 ke Mabes Polri saat Susno menjabat Kabareskrim.

Namun, setelah Susno, lengser dari jabatannya, ia mencium adanya indikasi permainan perkaraPasalnya terdakwa dinyatakan bebas hanya dengan tuduhan penggelapan, senilai Rp370 jutaSementara sisa dana yang semapat dicurigai sebagai hasil korupsi dan money loundring yang diduga dinikmati penyidik mulai dari polri hingga pengadilan.(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Kecewa dengan Instansinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler