Bukti Sudah di Tangan, KPK Pede Periksa Gubernur Sumut Besok

Selasa, 21 Juli 2015 – 20:09 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho besok, Rabu (22/7). 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

BACA JUGA: Percayalah, ASDP Sudah Siap Hadapi Lonjakan Arus Balik

"Pemeriksaan gubernur (Gatot) sebagai saksi untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh," kata Indriyanto, Selasa (21/7).

Menurut Indriyanto, pihaknya sudah mengumpulkan bukti baik berupa keterangan dari saksi maupun dokumen yang diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk dokumen yang disita saat penggeledahan kantor Gatot di Medan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: PDIP Tak Mau Terjebak Polemik Reshuffle, tapi Kalau Diminta?

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, melalui pemeriksaan besok pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum dijerat KPK. Pasalnya, sampai sekarang belum jelas darimana sumber uang suap kepada tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan yang disalurkan melalui pengacara M Yagari Bhastara.

"Pemeriksaan selain untuk memperjelas perluasan subjek pelaku, juga objek sumber uang suapnya," paparnya.

BACA JUGA: Ini Instruksi Presiden Jokowi ke Menteri Tedjo soal Tolikara

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gatot akan menentukan statusnya dalam kasus ini. Dia tidak menutup kemungkinan pria kelahiran Magelang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," ujar Ruki beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Sungkeman ke Megawati, Ini Kata Wasekjen PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler