jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha dan buku penunjang lainnya untuk program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah di Kementerian Agama. Kejagung menemukan adanya pengaturan proses lelang pada proyek Kemenag tahun anggaran 2012 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, tersangka dalam kasus itu adalah Samson Sawangin (Dirut PT Samua Raya), Dr A Joko (PNS pada Ditjen Bimmas Budha), Heru Budi Santosa (Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha), Edi Sriyanto (Dirut CV Kurnia Jaya), serta Wilton Nabeat (swasta).
BACA JUGA: Saksi Sebut Mantan Sekjen ESDM Gelembungkan Anggaran
"Sementara ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tony di Kejagung, Senin (3/11).
Menurut Tony, dugaan korupsi dalam pengadaan buku itu terlihat dari proses pengaturan lelang. Sebab, ada perubahan spesifikasi kualitas bukunya. “Saat diselidiki ternyata kualitas bukunya berbeda dengan spek (spesifikasi, red),” kata Tony
BACA JUGA: Ini Enam Menteri Jokowi yang Dilaporkan ke KPK
Menurutnya, Samson, Joko, dan Heru dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 25 September 2014. Sedangkan Edi dan Wilton menjadi tersangka berdasarkan sprindik yang dikeluarkan bulan lalu.
Tony menjelaskan, kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, kelimanya belum dijebloskan ke sel. "Untuk saat ini belum dilakukan penahanan," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Penghina Jokowi Wajib Lapor Seminggu Sekali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kejaksaan Bukan Lembaga Pemberi Restu
Redaktur : Tim Redaksi