Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa

Rabu, 30 Mei 2018 – 16:32 WIB
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) membantah tudingan bahwa telah terjadi kriminalisasi seperti yang dituduhkan terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Bantahan itu disampaikan dalam replik yang dibacakan jaksa untuk menjawab pledoi Aman. 

BACA JUGA: Ingat, Ini Tanggal Pembacaan Vonis untuk Aman Abdurrahman

Menurut Jaksa Anita, pihaknya tak berbuat zalim atas tuntutan yang mereka susun pada Aman.

Pasalnya, JPU mengklaim Aman telah menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Negara Islam Irak dan Syria (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia. 

BACA JUGA: Aman Tak Pernah Meminta Muridnya Jihad di Indonesia

"Kami menepis anggapan bahwa penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

JPU juga membantah pengakuan Aman yang diisolasi sejak Februari 2016, sehingga tidak mungkin terlibat dengan aksi terorisme yang dituduhkan padanya.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda


“Pemindahan (ke Nusakambangan) itu memang benar. Namun tidak bisa dijadikan alibi terdakwa untuk lepas dari tuntutan pidana,” tambahnya.

Jaksa Anita juga menyebutkan, serangkaian aksi teror yang ada dipastikan berkaitan dengan Aman, karena sebelum beraksi, pelaku semua terpapar radikal seperti yang Aman sebarkan selama ini.

“Kasus Medan yakni pembunuhan anggota polisi dan pembakaran mapolda yang dilakukan Syawaluddin, tidak lepas dari pengaruh terdakwa," sambung dia

Untuk itu, majelis hakim harus menolak seluruh pleidoi terdakwa yang juga pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

Sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU.

Dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Lalu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Setelah Lebaran


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler