jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar proses persidangan terhadap terdakwa terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah terlewati. Kini, pria asal Sumedang yang didakwa mengotaki teror Bom Thamrin itu tinggal menanti vonis majelis hakim.
Jika tak ada aral, vonis atas Aman akan dibacakan usai Lebaran. Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini menyatakan, vonis terhadap Aman baru bisa dibacakan usai Lebaran karena ada libur panjang.
BACA JUGA: Aman Tak Pernah Meminta Muridnya Jihad di Indonesia
"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai Lebaran. Setelah bermusyawarah, insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” ujarnya pada persidangan terhadap Aman di PN Jaksel, Rabu (31/5).
Sedangkan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Aman. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada pria yang diyakini pentolan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Sesuai Keinginan Anda
Aman pun mengajukan nota pembelaan. Dia merasa tak ada kaitannya dengan pelaku teror Bom Thamrin ataupun Kampung Melayu.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Setelah Lebaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan