jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengajuan justice collaborator (JC) oleh terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.
Pengajuan itu dilakukan kuasa hukum Novanto Firman Wijaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mempelajari dulu pengajuan itu.
BACA JUGA: Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Diketahui Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan itu serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
BACA JUGA: Airlangga Besok Hadiri Rapat FPG di DPR, Ini Agendanya
Menurut Febri, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tambah dia.
BACA JUGA: Dua Anak Setya Novanto Kompak Bungkam Usai Digarap KPK
Sementara itu, kuasa hukum Novanto Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator karena ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat, Fredrich Yunadi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan