jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan.
Bahkan dia segera diperiksa sebagai tersangka bersama Bimanesh Sutarjo selaku dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
BACA JUGA: Jerat Fredrich Yunadi, KPK Pecahkan Rekor
Dalam penetapan tersangka, KPK menuding Fredrich telah memesan kamar VIP untuk Setya Novanto sebelum kecelakaan. Atas hal itu, Fredrich langsung membantahnya.
Fredrich mengaku apa yang dituduhkan KPK merupakan fitnah. "Itu fitnah, mimpi di siang bolong, lantai itu ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila," ucap dia melalui pesan singkat, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator? Ada Syarat dari KPK
Dia menambahkan, tudingan KPK itu tanpa diiringi bukti kuat. Menurut Fredrich, dia punya bukti foto keberadaan pasien lain di lantai yang sama dengan Novanto.
"Edan, itu isapan jempol belaka, ketika SN dirawat sebelahnya ada empat pasien yang dirawat. Saya punya bukti fotonya," tuturnya.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
Dia menuturkan, pada saat Novanto kecelakaan, dia tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 19.30 WIB, sementara Novanto telah masuk ke rumah sakit pada pukul 18.20 WIB. Sementara kamar baru dipesan sekitar pukul 20.50 WIB.
"Saya booking setelah mendapatkan surat pengantar dari dokter. Ada bukti foto, rekaman TV, ketika saya antri daftar," kata Fredrich.
Fredrich juga menyanggah tuduhan soal memanipulasi data medis Novanto bersama Bimanesh Sutarjo. Dia menegaskan, tak mungkin Bimanesh melakukan hal yang dituduhkan KPK.
"Itu fitnahan keji, beliau mantan kombes, baru pensiun, beliau S3 ahli penyakit dalam, ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilman Mattauch dan Keluarga Setnov Berpotensi Dijerat KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan