Buku Nikah Palsu Beredar di Jember

Puluhan Warga Datangi KUA

Minggu, 03 November 2013 – 06:44 WIB

jpnn.com - JEMBER - Belum tuntas penyelesaian kurangnya stok buku nikah di Jember, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember diguncang kasus maraknya buku nikah palsu. Ini terkuak saat puluhan warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, mengurus akta kelahiran anaknya.

Ternyata, saat meminta keterangan register di KUA, warga terkejut karena mengetahui buku nikah milik mereka dinyatakan palsu dan tidak terdaftar dalam buku register.

BACA JUGA: DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda

Banyaknya buku nikah palsu tersebut membuat warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, beramai-ramai mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mumbulsari, Sabtu (2/11). Mereka menuntut kejelasan buku nikah palsu yang mereka terima.

"Saya ingin meminta kejelasan. Sebab, ternyata buku nikah saya hasil scan-nan dan tidak ada dalam daftar register," terang Sri Utami sedikit jengkel. Adanya buku nikah palsu tersebut, kata dia, terbongkar saat dirinya hendak mengurus akta kelahiran anaknya.

BACA JUGA: Bemo Kuning Semakin Terjepit

Hal sama dialami Hatip bin Saniyeh yang telah menikah dengan Busana binti Mat. Buku akta nikah milik pasangan yang umur pernikahannya sudah 21 tahun tersebut ternyata bukan miliknya.

"Saat dicek, ternyata bukan milik saya. Jadi, saya bingung saat mau mengurus akta kelahiran anak saya," terang Hatip saat berada di KUA Mumbulsari kemarin.

BACA JUGA: Jembatan Kelok Sembilan Jadi Kebanggaan Sumbar

Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Mumbulsari Aksen Nurul Haq menjelaskan, beredarnya buku nikah palsu itu tentu saja sangat mengagetkan dirinya. Sebab, sudah lebih dari 50 orang datang ke kantornya dengan keluhan sama.

Berdasar keterangan yang didapat dari warga, pemalsuan buku nikah tersebut terjadi sejak lama. "Sebab, ada buku nikah palsu yang lama dan buku nikah palsu yang baru," terangnya.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pemalsu buku nikah itu kebanyakan melakukan akad nikah saat diundang pasangan yang mau menikah. Namun, saat terjadinya akad, pasangan tersebut tidak langsung diberi buku nikah. "Baru kalau ditanyakan pemalsu tersebut, buku nikah diberikan," terangnya.

Parahnya, saat ada pasangan yang meminta buku nikah, ternyata ada pungutan lagi yang diminta. "Walau saya tergolong baru di KUA Mumbulsari, kasus ini harus diusut hingga tuntas," terang Aksen. Dengan adanya penemuan kasus tersebut, KUA Mumbulsari sudah menghubungi Polres Jember untuk menindaklanjuti. (hud/c1/c17/wnp/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Foto Polwan Pernah Bawa Golok ke Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler