jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan akan memanggil Intan Noviana dan Purnama Andri Murdapa, penulis buku yang mengandung unsur LGBT.
KPAI saat ini sudah mendapatkan kontak dan alamat dari pihak penerbit.
BACA JUGA: Penerbit Buku Anak Unsur LGBT Minta Maaf
"Mengingat Intan Noviana sangat produktif menulis buku untuk Balita Belajar Membaca. KPAI akan meminta penulis membawa buku-bukunya yang lain, karena khawatir masih terselip kata-kata yang serupa dengan konten yang tidak layak. Pemanggilan direncanakan pertengahan Januari 2017," kata Retno dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/12).
Dia menjelaskan, penerbit Pustaka Widyatama sudah melakukan penarikan buku yang mengandung unsur LGBT sejak terjadi komplain dari pembaca pada 2011-2012.
BACA JUGA: KPAI Desak Bentuk Badan Perbukuan Nasional
Semenjak penarikan buku balita berjudul “ Balita Langsung Lancar Membaca” dengan metode BSB (Bermain Sambil belajar) yang ditulis Intan dan Purnama, Pustaka Widyatama sudah tidak memproduksi dan mengedarkan buku tersebut.
Bahkan Intan dan Andri sudah tidak lagi menjadi penulis di Pustaka Widyatama.
BACA JUGA: Beredar Buku Pelajaran Mengandung Unsur LGBT
"Penerbit menyatakan kepada KPAI bahwa halaman buku yang diunggah ke media sosisal pada Desember 2017 dipastikan adalah buku lama yang sudah ditarik di pasaran," terangnya.
Namun, karena buku sudah terlanjur dibeli oleh orang tua maka penerbit sulit menarik. Kecuali orang tua mengembalikan buku yang dibelinya ke penerbit untuk dihancurkan.
Bila saat ini masih ditemui buku tersebut di pasaran, lanjut Retno, penerbit memohon untuk ditarik dan dikembalikan. Bagi yang sudah terlanjur dibeli perorangan, penerbit bersedia membeli kembali untuk kemudian akan dihancurkan.
Retno menjelaskan, penerbit menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan penulis. Sang penulis juga siap jika dipanggil ke KPAI. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Panggil Penerbit Buku Bermuatan Yerusalem Milik Israel
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad