MA Selidiki Dua Hakim Agung

Kepala PN Jakbar Diperiksa terkait Biaya Golf ke Tiongkok

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:49 WIB
JAKARTA – Sejumlah fakta baru dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin, berbuntut panjangMahkamah Agung (MA) langsung bereaksi menanggapi informasi adanya oknum lembaga peradilan yang meminta fasilitas golf ke Tiongkok untuk dua hakim Agung pada istri Bos Gadjah Tunggal itu

BACA JUGA: KBRI Singapura Tunjuk Pengacara


Selasa  (1/7) Ketua MA Bagir Manan memanggil Ketua PN Jakarta Barat (Jakbar) Khaidir untuk dimintai keterangan
Itu disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Harifin Tumpa di gedung MA.  ”Apa (informasi itu, Red) benar, akan diselidiki,” ujar Harifin.
Ditambahkannya, MA tidak ikut campur perkara yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Miliaran Dolar AS Palsu Disita

Namun, keterangan Khaidir dibutuhkan, karena yang bersangkutan pernah menjabat ketua PN Lampung
Sedang Ayin adalah asli orang Lampung dan punya usaha di sana.
MA, ujarnya, akan menginvestigasi fakta tersebut

BACA JUGA: Plt Bupati Kukar Dilaporkan ke KPK

Tak hanya Khaidir, dua hakim agung yang disebut-sebut diberangkatkan ke Tiongkok untuk main golf juga diagendakan diperiksa
Mantan Ketua Muda Perdata MA itu lantas mengaku tak tahu soal acara golf tersebut
Sebelumnya pada sidang Senin (30/6) hakim anggota Andi Bachtiar mencecar Ayin dengan pertanyaan soal dugaan profesi makelar kasus alias markusMajelis hakim bahkan mengantongi bukti transkrip rekaman yang berisi permintaan dana Khaidir tersebutSaat itu, Ayin menjawab dia baru mengurus kasus BLBI.
Fakta kedua, dalam pembicaraan Ayin dengan ‘Female' yang diduga Itjih Nursalim, istri bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), terungkap nama dua hakim agungYakni, Paulus Effendy Lotulung (ketua muda TUN MA) dan Marina Sidabutar (hakim agung)Mereka adalah anggota majelis saat Ayin menggugat Menteri Pertambangan dan Energi atas nama pimpinan PT Nusa Mineral UtamaAnggota majelis hakim yang lain adalah hakim agung Ahmad Sukardja.
Kalau terbukti ada kaitan dengan perkara? “Paling tidak menyalahi kode etik,” tambah HarifinKetika hakim pengadilan Tipikor Andi Bachtiar menyebut nama hakim agung 'Marinna', beberapa media massa mengutipnya sebagai Mariana Sutadi, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Ditemui usai pelantikan ketua pengadilan tinggi kemarin, Mariana Sutadi mengklarifikasi hal itu”Saya sama sekali nggak kenal (Ayin, Red),” ujarnya, tegas
Ditambahkannya, dia sama sekali tidak memegang perkara Ayin, apalagi menjadi anggota majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung”Saya wakil ketua, tidak mungkin jadi anggota Pak Paulus,” ujarnya
Meski demikian, dia mengaku tahu ada dissenting opinion dalam perkara Nusa Mineral dari hakim anggota Marina Sidabutar
Mariana lantas mengungkapkan persoalan tersebut diserahkan pada Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko
Namun dia menegaskan, MA punya aturan jelas yang melarang semua hakim di seluruh tingkatan peradilan menerima tamu dalam kaitan dengan perkara, apalagi dibiayai golf ke luar negeri”Kalau terima tamu saja nggak boleh, apalagi dibiayai,” ujarnyaDia juga menambahkan, tidak pernah ikut rombongan golf ke Tiongkok, karena pada saat yang sama sedang di Belanda untuk mempelajari soal pendidikan hakim.

Marina Akui Kenal Ayin
Salah satu hakim agung yang disebut-sebut dalam sidang Ayin, Marina Sidabutar mengaku kenal dengan terdakwa kasus suap Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan”Semua kenal, presiden juga kenal (dengan Ayin),” ujarnya, lantas tertawa.
Meski tak secara implisit mengungkapkan pernah menerima Ayin bertamu di MA, hakim berambut ikal itu mengaku pernah keberatan dengan aturan Ketua MA yang melarang hakim menerima tamu”Kita orang timurTapi percaya, Bapak (Bagir Manan, Red), apapun nggak bisa mempengaruhi saya,” ujarnya menirukan ucapannya ke Ketua MA
Bicara di depan pintu ruang kerjanya di Lantai I Gedung MA, Marina menegaskan perkenalannya dengan Ayin tak mempengaruhi perkara yang ditanganinya”Orang kalah kok (kasus Ayin, Red),” ujarnya
Meski perkara Ayin pupus di MA, putusan itu tidak bulatMarina Sidabutar memilih memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion
Namun, perempuan yang memulai karier sebagai hakim di Sibolga itu menolak menerangkan isi pendapat hukumnya yang berbeda”Kamu itu nggak ngerti hukum, nggak bakalan mengertiWalaupun saya capek (menerangkan, Red), percuma,” ujarnya pada wartawan
Dia khawatir wartawan bakal salah menuliskannya dan menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat
Soal namanya yang tersebut di sidang Ayin, Marina melayangkan protes ke anggota majelis hakim Andi Bachtiar yang notabene hakim ad hoc
Menurut dia, pertanyaan hakim melebar dan tidak fokus pada perkara yang didakwakan”Mereka (hakim ad hoc, Red) itu nggak fokusKarena mereka bukan hakimBukan latar belakang hakim dari awal, jadi suka lari kesana kemari,” ujarnya.
Soal itu, anggota Badan Pekerja ICW Ilian Deta Sari berbeda pendapatMenurut dia, hakim justru harus aktif membuka fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap kasus secara tuntas”Jangan justru 'masuk angin' dan terkesan menutup-nutupi,” ujar mantan wartawan itu.

Jaksa Agung Arahkan ke Perdata
Materi jumpa pers penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilaksanakan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman ternyata mengabaikan rekomendasi tim jaksa 35.
Itu terungkap dalam kesaksian anggota tim 35, Hendro Dewanto, dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Menurut dia, BDNI milik Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI, belum memenuhi kekurangan pemenuhan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) senilai Rp 4,758 triliun.”Temuan kita tidak pernah disebut,” ujarnyaDia menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) berhak menagih semua kekurangan tersebut pada pemegang saham
Hendro membeberkan, pada ekspos pertama, Jaksa Agung Hendarman Supanji yakin ada tindak pidana dalam perkara BLBI II, termasuk kasus BDNITapi, keyakinan itu berubah setelah dilaksanakan ekspos keduaHasilnya pun justru diarahkan ke penyelesaian perdata”Jaksa Agung mengatakan sulit pidananyaKonsentrasi ke perdatanya dan meminta berkoordinasi dengan JAM Datun,” ujar pria yang mengaku tak tahu Urip usaha permata
Sebelumnya, ujar Hendro, tim menemukan perkara BLBI II memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negaraNamun, temuan BPK tak mendukung unsur kerugian negara”Kami terhalang pada BPK tidak ada kerugian negara,” ujarnya
Meski sempat mengaku Urip dalam hal materi perkara tidak tahu menahu karena tak langsung terjun, Hendro akhirnya mengakui pernyataannya dalam BAP bahwa Urip yang mengusulkan tim BLBI II fokus ke penyelesaian perdata dalam diskusi internal tim“Nggak, karena pimpinan sudah fokus ke perdata saja,” ujar Hendro menirukan perkataan Urip
Terkait dakwaan kedua Urip soal pemerasan pada mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf, Hendro mengaku kuasa hukum Glenn Reno Iskandarsyah pernah mendatangi Kejagung Januari 2008 dan menyerahkan sebuah amplop putih‘’Ini dari Pak Glenn, sekedarnya untuk tim,” tirunya
Hendro yang saat itu mengaku menolak menerima amplop itu mengaku tak tahu apa isinyaNamun, jaksa berkumis tebal itu mengaku tak tahu apakah pemberian uang tersebut merupakan inisiatif Reno atau permintaan dari seseorang(ein/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Haji 2008 Naik USD 450


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler