KBRI Singapura Tunjuk Pengacara

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:47 WIB
JAKARTA – Kasus penjualan organ oleh WNI direspons aktif oleh KBRI SingapuraHal ini ditandai dengan langkah pemerintah untuk melakukan pendampingan hukum pada kedua tersangka yakni Toni dan Sulaiman Damanik.
    Minister Counselor fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Kemal Haripurwanto mengemukakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan pada pengacara untuk menyusun pembelaan.
    “Hari ini kami memberikan hari tenang bagi tim pembela sehingga bisa untuk menyiapkan untuk proses sidang,” ujar Kemal.
      Kemal menjelaskan bahwa proses pendampingan dan pembelaan hukum tetap dilakukan kepada keduanya

BACA JUGA: Miliaran Dolar AS Palsu Disita

Toni dan Sulaiman Damanik yang ditangkap aparat Singapura karena dituding menjual ginjalnya.
      Toni diketahui menerima duit Rp 168 juta dari Juliana Soh, WNI yang melakukan transplantasi ginjal di Singapura, pada Maret 2008
Sedangkan Sulaiman sepakat menjual ginjalnya SGD 16.290 (sekitar Rp 150 juta) kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura

BACA JUGA: Plt Bupati Kukar Dilaporkan ke KPK


      Namun sebelum operasi CK Tang dilakukan, Toni dan Sulaiman keburu ditangkap polisi
Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia

BACA JUGA: Biaya Haji 2008 Naik USD 450

Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar SGD 10 ribu atau dipenjara selama satu tahun.
      Menteri Kesehatan Singapura, Khaw Boon Wan mengungkapkan bahwa jual beli organ manusia sering melibatkan eksploitasi atas orang-orang miskin dan para donor yang tidak mampu memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan berpotensi mengalami risiko medis.
      Di dalam negeri, Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari juga mengecam jual beli organ tubuh di Indonesia juga dilarang“Jual beli organ tubuh termasuk dalam kejahatan kriminalSama saja dengan maling, jadi polisi harus bertindak tegas,” tegasnya. (iw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azirwan Mengaku Diperas Al Amin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler