jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap seorang pria asal warga Kecamatan Tanjung Redeb, Berau berinisial SM, 35.
Ia ditangkap karena memerkosa perempuan berusia 22 tahun, sebut saja namanya Bulan.
BACA JUGA: Sopir Curi Uang Majikan Rp 32 Juta, Habis Buat Foya-Foya & Kencan dengan 2 PSK
Tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (11/4/2022) malam lalu.
Ceritanya, kala itu korban sedang berada di rumahnya. Perempuan 22 tahun itu kedatangan teman-temannya.
BACA JUGA: Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah
Satu di antara tamunya itu adalah SM. Tak lama bertamu, SM lalu mengajak teman-temannya itu untuk pesta miras di rumahnya.
Singkatnya, ajakan itu disambut. Kelompok anak muda ini lantas berpindah tempat ke rumah pelaku.
BACA JUGA: Anak Gadis Tak Kunjung Datang Bulan, Mama Beli Test Pack, Oh Hasilnya
Di sana pelaku memerintahkan salah satu temannya untuk membeli beberapa botol miras.
Setelah itu, mereka menenggak miras itu sampai mabuk. Sekitar pukul 00.30 WITA teman-teman pelaku pergi membeli makanan.
"Saat teman-teman mereka pergi itu lah SM beraksi. Memerkosa korban yang saat itu dalam keadaan mabuk berat," terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui rilisnya kepada JPNN.com, Senin (18/4/2022) sore.
Rumah pelaku saat dalam keadaan sepi. Bulan yang mabuk berat digotong masuk ke dalam kamarnya.
Korban yang tak sadar kemudian diperkosa pelaku. Beberapa waktu kemudian, teman korban kembali dan melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup.
"Tidak berselang lama pelaku ini keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Melihat ada perilaku mencurigakan dari SM, teman-teman korban segera membantu Bulan untuk bersih-bersih dan mengenakan pakaian.
Selanjutnya korban dibawa pulang. Pagi hari, korban merasakan perih pada bagian kemaluan.
"Setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah. Dari hasil visum et repertum, korban ini masih perawan diperkosa pelaku," terangnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Berau. Setelah menerima bukti visum et repertum dari korban, polisi menciduk pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu.
"Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi," tandasnya.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.(mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya DY Menolong Wanita yang Kabur, Eh, Ujungnya Bikin Emosi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz