Bule Inggris Mabuk di Gili Air, Bakar Gerbang Vila, Akhirnya Diusir

Kamis, 08 Juni 2023 – 17:27 WIB
Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, NTB, mendeportasi WN Inggris berinisial JMH yang membakar gerbang vila di Gili Air. Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi warga negara asing atau WNA berinisial JMH (38), Kami (8/6).

Pria asing berpaspor Inggris itu dideportasi karena membuat onar dengan membakar gerbang vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Bule Inggris Ditangkap di Bali

"Pelaku ini membakar gerbang Vila Kempas pada tanggal 8 Mei 2023 lalu," ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo.

Menurut Pungki, pelaku sepulang dari minum-minum di bar sengaja membuang puntung rokok di gerbang vila. Hal itu menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA: WNA China Tewas di Kuta Bali, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Jadi, dia dalam kondisi mabuk terus sengaja membuang puntung rokok ke atap gerbang vila yang akhirnya terbakar," ujar Pungki.

Setelah kebakaran itu, JMH pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Pungki, Subdit IV Intelkam Polda NTB menangkap JMH pada Kamis, 18 Mei 2023.

BACA JUGA: Gubernur Bali Melarang Turis Asing Sewa Motor, Sandiaga Uno Berkomentar Begini

Sebelum ditangkap, JMH sempat pindah tempat tinggal ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air.

Ternyata imigrasi juga menemukan kejanggalan pada catatan keimigrasian JMH. Pria asing itu datang ke Lombok dan tinggal di Gili Air menggunakan visa wisata atau visa on arrival. 

Ternyata visa itu sudah berakhir pada 8 Mei 2023. "Setelah kami, cek ternyata dia overstay satu bulan per hari ini," imbuh Pungki.

Imigrasi pun menahan paspor pelaku. Menurut Pungki, pelaku masih harus menyelesaikan urusan dengan pemilik vila yang gerbangnya dibakar.

"Kami sempat menahan paspor dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa," katanya. 

Akhirnya persoalan JMH dengan Kempas Villa berakhir damai. Pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik vila.

"Untuk proses hukumnya kedua belah pihak berdamai," kata Pungki.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Yan Weliy Guna mengatakan JMH terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu, imigrasi mendeportasi JMH melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan langsung ke London, Inggris.

"Nanti pihak Imigrasi di Denpasar yang akan mengirim pelaku ke Inggris," ujar Yan Welly.(mcr38/jpnn.com) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tenggelam di Gili Air Lombok Ditemukan Meninggal Dunia


Redaktur : Antoni
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gili Air   WNA   Inggris   Imigrasi   bule mabuk  

Terpopuler