jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman.
Bule bernama Heiko Huster bakal dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
BACA JUGA: Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
"Kami dari kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi WNA asal Jerman karena tinggal di Indonesia melebihi izinnya," buka Agus Winarto, Selasa (14/3) malam.
BACA JUGA: Briptu Hendra Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret AKBP Tonny Kurniawan, Lihat
WNA tersebut diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu.
Saat itu yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman.
BACA JUGA: Bule Suriah & Ukraina Punya KTP Indonesia di Bali, Bayar Berapa?
"Kami amankan yang bersangkutan pada 6 Maret 2023 di Bandara Hasanuddin. Kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk diperiksa," tambah Agus.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Konon WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigran Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid