Bule Pakai Handuk, Terus Paksa Buka Celana, Beginilah jadinya

Sabtu, 19 Maret 2016 – 15:17 WIB
Si bule asal Inggris sudah ditangkap. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - GIRI MENANG – Seorang bule pria asal Inggris inisial L, 28, dibekuk anggota Polres Lombok Barat. Si bule ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang  remaja laki-laki di sebuah kamar hotel di  Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, Rabu lalu (9/3).

Korbannya  berinisial AD, 17 tahun warga negara Inggris.  Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kasus ini ke polisi. 

BACA JUGA: Gagah Pakai Baju Polisi, Bini Tiga, Raup Rp 400 Juta

“Polres melalui Polsek Pemenang mendapatkan laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pencabulan anaknya sesama jenis, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan. Kedua bule ini tengah berliburan ke Lombok,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo didamping Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Iptu Wayan Wijda  Jumat  kemarin (18/3).

Kejadian ini berawal, ketika pelaku mengajak korban untuk makan pizza di kamar hotel penginapannya. Saat itu korban dicekokin minuman keras. Setelah beberapa lama di kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan handuk. 

BACA JUGA: Jaksa Garap Berkas Dugaan Penganiayaan Mantan Anak Wapres

Tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk membuka celananya. Korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamar pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke  ibunya berinisial JP, 50 tahun.  Ibu korban  langsung melaporkannya ke Polsek Pemenan yang kemudian dilimpahkan  ke Polres Lombok Barat.

BACA JUGA: Serang Polisi Pakai Kayu, Perampok Dihadiahi Timah Panas

Tidak lama, polisi lalu  mengamankan pelaku. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris.  Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamana penjara 15 tahun. (flo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler