Pemuda Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup, Ada Apa?

Sabtu, 19 Maret 2016 – 10:33 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MATARAM – Muhammad Ali terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,775 Kilogram (Kg) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pemuda asal Aceh ini ditangkap petugas bea dan cukai di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada tanggal 18 September 2015 lalu. Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 2,775 Kilo Gram (Kg) senilai lebih dari Rp 4 miliar. Narkotika ini dibawa Ali dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia Flight number AK 306 dari Kuala Lumpur.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Asuransi USD 5 Juta untuk Wayan Mirna, Hasilnya?

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 13 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huznul Raudah dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dipimpin oleh Matur Panjaitan, kemarin (16/3).

JPU menilai tidak ada alasan pembenaran termasuk tidak ada alasan pemaaf menurut Undang-Undang yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum terdawak. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana didakwakan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Diduga Cabul, Oknum Guru Diamankan Polisi

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan pemuda asal Aceh ini meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain serta dapat merusak masa depan generasi muda.

BACA JUGA: Ini Bedanya Sabu-sabu Iran dengan China

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum,” katanya seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).

JPU juga menguraikan, berat keempat bungkusan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia menuju BIL dengan berat keseluruhan 2,772,19 Kg atau lebih dari 5 gram.

Berdasarkan fakta tersebut, maka unsur melebihi 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Matur Panjaitan selaku ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota Wari Juniati dan Husnul Khotimah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU ini.

“Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia majelis,” ujar Cleopatra selaku penasehat hukum terdakwa.(gal/fri/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sukses, Warga Senang sambil Mengumpat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler