Bulyan Minta Fee Rp2 Miliar

Jumat, 07 November 2008 – 11:39 WIB
Dedi Suwarsono ketika bersaksi di Pengadlan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
       JAKARTA - Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli di Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan menegaskan bahwa anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan yang meminta fee 8 % atau sekitar Rp2 miliar kepadanya selaku pemenang tender Paket CTender Paket C yang dimenangkan Dedi itu bernilai Rp24 miliar dari total Rp120 miliar untuk pengadaan 20 unit kapal patroli Dephub.

       "Iya pak hakim, beberapa kali saya diajak bertemu oleh orang Dephub untuk bertemu dengan Pak Bulyan Royan

BACA JUGA: Katon-Nugie Donasi RBT untuk Konservasi

Mula-mula Pak Bulyan minta fee 8 persen dari Rp24 miliar itu," aku Dedi kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Teguh Hariyanto SH, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

       Hanya saja, lanjut Dedi, karena dirinya mengaku keberatan dengan besaran persentase akhirnya terjadi tawar menawar
"Setelah terjadi tawar menawar, jadi besaran itu menjadi 7% atau sekitar Rp1.680.000.000

BACA JUGA: Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham

Itu sudah saya serahkan dalam beberapa tahapan," terang Dedi.

       Uang itu, kata Dedi, didapatkan dari uang muka proyek alias DP sebesar 20% atau sekitar 4 miliar
"Iya majelis, uang muka dari proyek sudah cair 20 persen

BACA JUGA: Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui

Uang itulah yang saya berikan," bebernya.(gus/sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket BBM Segera Panggil Dirut Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler