"Iya pak hakim, beberapa kali saya diajak bertemu oleh orang Dephub untuk bertemu dengan Pak Bulyan Royan
BACA JUGA: Katon-Nugie Donasi RBT untuk Konservasi
Mula-mula Pak Bulyan minta fee 8 persen dari Rp24 miliar itu," aku Dedi kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Teguh Hariyanto SH, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).Hanya saja, lanjut Dedi, karena dirinya mengaku keberatan dengan besaran persentase akhirnya terjadi tawar menawar
BACA JUGA: Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Itu sudah saya serahkan dalam beberapa tahapan," terang Dedi.Uang itu, kata Dedi, didapatkan dari uang muka proyek alias DP sebesar 20% atau sekitar 4 miliar
BACA JUGA: Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Uang itulah yang saya berikan," bebernya.(gus/sid/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket BBM Segera Panggil Dirut Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi