Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham

Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB
Foto: Naufal Widi A.R/ JAWA POS
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga dijebloskan ke penjaraKemarin (6/11) Kejaksaan Agung resmi menahan Syamsudin dalam dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Syamsudin tampak lelah saat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00

BACA JUGA: Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui

Tak banyak yang dia ucapkan saat digiring ke mobil tahanan
”Silakan tanya ke pengacara saja,” katanya.

Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, Syamsudin merupakan salah seorang di antara tiga tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kemarin

BACA JUGA: Pansus Angket BBM Segera Panggil Dirut Pertamina

’’Yang hadir baru SMS (inisial Syamsudin,Red) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ ujarnya di Kejagung.

Dua tersangka lain adalah mantan Dirjen AHU sebelum Syamsudin, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita
Zulkarnain tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Cipinang dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis pada 2004

BACA JUGA: Ada Skenario Selamatkan Aulia Pohan

’’RA (inisial Romli, Red), menurut penasihat hukumnya, tidak dapat hadir karena sedang tidak sehat,” jelas Faried.

Ironisnya, Romli yang merupakan pakar hukum pidana tersebut baru saja tiba di Indonesia pada 5 November setelah menghadiri konferensi internasional antikorupsi di Athena, YunaniTim penyidik Kejagung akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Zulkarnain dan Romli’’RA akan dipanggil lagi Senin (10/11),’’ kata FariedDia lantas menyebutkan, pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap Syamsudin dan Romli kepada Ditjen Imigrasi Depkum HAM.

Faried yang didampingi Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengungkapkan, timnya masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lainTermasuk dari pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika’’Kalau terlibat, tidak ada alasan untuk dijadikan sebagai tersangka,’’ tegasnya.

Bagaimana kemungkinan meminta keterangan Menteri Hukum dan HAM (pada 2001 bernama Menteri Hukum dan Perundang-undangan) yang saat itu dijabat Yusril? ”Nanti dikaji lebih lanjutKalau dirasa perlu, ya dipanggil,’’ jawabnya.

Samosir L.M., pengacara Syamsudin, mengatakan, kliennya akan kooperatif dengan penahanan yang dikenakan’’Beliau ditahan itu merupakan kebijakan penyidikTapi, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,’’ katanya.

Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM pada 2000Kebijakan itu berlaku sejak 2001 hingga  dengan saat iniHasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi

Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRDSedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan PengayomanDari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHUDi antaranya, Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan(fal/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler