BACA JUGA: Pejabat Dephub Kecipratan Rp150 Juta
Dalam beberapa pertemuan, setidaknya ada 5 rekanan yang siap memberikan uang fee"Ada beberapa pertemuan yang kami laksanakan
BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mentahkan Aspirasi Capres
Antara lain di Hotel Crown pada September 2007BACA JUGA: Alex Sarankan Golkar Tiru Iklan Puyer
Hadir pula saya, Pak Djoni Algamar (Direktur KPLP Dephub), terdakwa Pak Dedi Suwarsono, Krisna Santoso (rekanan dari PT Kroskoneo), dan beberapa rekanan lain," beber Tansea Parlindungan Malau, Kasi Sarana dan Prasarana Operasional Dirjen Perhubla, Dephub di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/10).Dalam pertemuan itu, lanjut Tansea, Bulyan menjelaskan dana untuk diajukan ke dalam DIPA 2008"Pak Dedi (rekanan) pada waktu itu bertanya tentang kejelasan yang disampaikan BulyanAda proyek dengan dana Rp360 M dibagi dalam 12 paket, diantaranya proyek pengadaan Kapal PatroliBagi perusahaan-perusahaan yang berminat bisa memberikan dana operasional agar dana DIPA itu bisa golDana operasional yang diminta Pak Bulyan Rp120 juta per paketJuga untuk proyek Rp120 M pengadaan kapal patroli diminta oleh Pak Bulyan 8 persen bagi rekanan yang mendapatkannya," bebernya.
Tansea mengatakan, awalnya para rekanan yang mendengarkan permintaan Bulyan itu mengaku keberatan"Untuk menindaklanjutinya Pak Bulyan mengajak pertemuan lagi pada Oktober 2007Pertemuan itu kembali dilakukan di Hotel Crown"Dalam pertemuan itu Pak Bulyan memberikan keterangan bahwa uang fee 8 persen untuk proyek pengadaan kapal bisa
dibayar dalam dua tahapPertama uang muka dan pemnbayaran kedua pada saat termin pertama proyek," urainya.
Diakui saksi bahwa pertemuan dengan rekanan dan DPR diluar ketentuan Keppres No.80/1983 itu merupakan kesalahan"Iya pak saya tahu itu melanggarMelanggar Keppres 80 tentang korupsi, KKNYa, kalau saya melaksanakan itu karena perintah saja Pak hakim," beber Tansea.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Nominator Capres jadi Obat Kantuk
Redaktur : Tim Redaksi