Bulyan Minta Rp. 250 Juta Plus Fee 8 %

Senin, 20 Oktober 2008 – 12:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan, yang menjadi tersangka dalam skandal proyek pengadaan 20 unit Kapal Patroli  di Dirjen Perhubungan Laut, Dephub dengan nilai pagu Rp120 miliar, disebut saksi meminta uang fee sebesar Rp250 juta kepada setiap rekananKurang puas dengan ratusan juta itu, Bulyan juga minta fee sebesar 8 persen dari masing-masing proyek yang dilaksanakan

BACA JUGA: Pejabat Dephub Kecipratan Rp150 Juta

Dalam beberapa pertemuan, setidaknya ada 5 rekanan yang siap memberikan uang fee
Namun terjadi tawar menawar hingga fee diturunkan menjadi 7,5 persen.
      
"Ada beberapa pertemuan yang kami laksanakan

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mentahkan Aspirasi Capres

Antara lain di Hotel Crown pada September 2007
Pertemuan pertama itu inisiatifnya Pak Bulyan Royan

BACA JUGA: Alex Sarankan Golkar Tiru Iklan Puyer

Hadir pula saya, Pak Djoni Algamar (Direktur KPLP Dephub), terdakwa Pak Dedi Suwarsono, Krisna Santoso (rekanan dari PT Kroskoneo), dan beberapa rekanan lain," beber Tansea Parlindungan Malau, Kasi Sarana dan Prasarana Operasional Dirjen Perhubla, Dephub  di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
      
Dalam pertemuan itu, lanjut Tansea, Bulyan menjelaskan dana untuk diajukan ke dalam DIPA 2008"Pak Dedi (rekanan) pada waktu itu bertanya tentang kejelasan yang disampaikan BulyanAda proyek dengan dana Rp360 M dibagi dalam 12 paket, diantaranya proyek pengadaan Kapal PatroliBagi perusahaan-perusahaan yang berminat bisa memberikan dana operasional agar dana DIPA itu bisa golDana operasional yang diminta Pak Bulyan Rp120 juta per paketJuga untuk proyek Rp120 M pengadaan kapal patroli diminta oleh Pak Bulyan 8 persen bagi rekanan yang mendapatkannya," bebernya.
      
Tansea mengatakan, awalnya para rekanan yang mendengarkan permintaan Bulyan itu mengaku keberatan"Untuk menindaklanjutinya Pak Bulyan mengajak pertemuan lagi pada Oktober 2007Pertemuan itu kembali dilakukan di Hotel Crown"Dalam pertemuan itu Pak Bulyan memberikan keterangan bahwa uang fee 8 persen untuk proyek pengadaan kapal bisa
dibayar dalam dua tahapPertama uang muka dan pemnbayaran kedua pada saat termin pertama proyek," urainya.
      
Diakui saksi bahwa pertemuan dengan rekanan dan DPR diluar ketentuan Keppres No.80/1983 itu merupakan kesalahan"Iya pak saya tahu itu melanggarMelanggar Keppres 80 tentang korupsi, KKNYa, kalau saya melaksanakan itu karena perintah saja Pak hakim," beber Tansea.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Nominator Capres jadi Obat Kantuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler