Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP

Sabtu, 17 Juni 2017 – 12:01 WIB
Ilustrasi. Energi panas bumi. Foto elf Bumi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa menyayangkan sikap PT Bumigas Energi, yang seharusnya melakukan kewajibanya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Malahan Bumigas selalu mencari-cari alasan atau permasalahan dengan menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa, dengan alasan CNT Hongkong selaku penyandang dana meminta adanya izin konsesi Geo Dipa," kata Samsudin di Jakarta, Jumat (16/6) kemarin.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Berperan Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi

Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001.

"Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan Perjanjian KTR.001," kata Samsudin.

BACA JUGA: Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi

Samsudin juga membantah pernyataan Bumigas yang menyebutkan telah membangun dan atau memperbaiki jalan di area Patuha.

"Pembangunan dan/atau perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian KTR.001, Geo Dipa tidak pernah menginstruksikan Bumigas untuk melakukan pembangunan dan/atau perbaikan jalan," katanya.

BACA JUGA: Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi

Selain itu, menurut Samsudin, pihaknya juga tidak pernah membaca dan atau menerima laporan mengenai pembangunan dan/atau perbaikan jalan tersebut.

"Jalan akses di area Patuha sudah ada sejak jaman dulu karena jalan tersebut digunakan oleh usaha perkebunan dan PPL dan Pertamina pada saat PPL-Pertamina masih mengerjakan pengembangan panas bumi di Patuha," katanya.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi Lia Alizia, menambahkan, dalam persoalan ini terlihat jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan yang didakwakan sama sekali tidak terbukti.

Karenanya, tambah Lia, semakin kuat dugaan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.

"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Lia menegaskan kembali bahwa proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu Mw, yang merupakan proyek pemerintah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler