Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi

Kamis, 11 Mei 2017 – 22:25 WIB
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi Heru Mardijarto mengatakan, konfik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu Mw tahap II," kata Heru Mardijarto di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng

Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu Mw.

Tak hanya itu, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas ini berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Perum Jasa Tirta II Torehkan Prestasi Sepanjang 2016

"Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas," kata Heru.

Menurut Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

BACA JUGA: Ini Harapan Menko Luhut dari Konferensi IAPH di Bali

Meski begitu, Bumigas masih mempersoalkan izin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerjasama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji)

Merespon hal tersebut, Geo Dipa menghadirkan saksi ahli yaitu Madjedi Hasan yang memiliki pengetahun bidang teknis, bisnis dan hukum dengan pengalaman kerja lebih dari 50 tahun dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam khususnya minyak, gas bumi dan panas bumi.

Menurut Madjedi istilah ijin konsesi, tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Kalaupun di dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkam mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia Untukbl Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina, yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.

"Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," kata Madjedi yang juga Arbitrator Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) itu.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, DPR: Masih Menyambi Saja...


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler