BUMN Bisa Pekerjakan Pegawai Outsourcing

Rabu, 24 Juni 2015 – 22:15 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja‎ Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan larangan bagi perusahaan BUMN untuk mempekerjakan pegawai outsourcing.

Sebab, penerimaan pegawai outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 dan 65. Meski begitu, Hanif tetap menaruh perhatian besar pada masalah tersebut.

BACA JUGA: Bikin Heboh, Keponakan Gus Dur Bikin Video Lucu Soal Setan

"Kita kan hidup di undang-undang. Aturan outsourcing itu dimungkinkan di dalam undang-undang,” kata Hanif saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6).

Hanif menambahkan, pihaknya tetap ikut turun tangan mengatasi permasalahan pegawai outsourcing di perusahaan pelat merah. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menjembatani perbedaan persepsi antara kebijakan dari pemberi kerja dengan tuntutan para pekerja.

BACA JUGA: PKB Optimistis Menterinya tak Kena Reshuffle

"Tuntutan-tuntutan ini yang sering tidak selaras. Nah, itu yang kami coba untuk atasi. Kami juga akan memberikan pembinaan mengenai syarat-syarat dalam bekerja, norma-norma dalam bekerja, dan sebagainya," ujar Hanif. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Bareskrim Ancang-Ancang Periksa Purnomo Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler