Mama Temukan Video Mesum di HP Putrinya, Ternyata Pemerannya, Ya Ampun

Selasa, 26 April 2022 – 05:12 WIB
Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan saat membeberkan tindak pencabulan dilakukan seorang pemuda berinisial YS terhadap pacarnya yang masih dibawah umur. Foto: Polsek Loa Kulu.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pemuda berinisial YS (22) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Parahnya, pelaku sengaja merekam adegan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan dengan pacarnya tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pemeran dan Penyebar Video Mesum di Kaltim, Tunggu Saja

Berdasar rekaman video mesum itulah pemuda berinisial YS ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan mengatakan tindak pencabulan ini terungkap setelah ibu korban menemukan sebuah rekaman video mesum dari handphone milik putrinya.

BACA JUGA: Heboh 2 Video Mesum Warga Berau, AKP Ferry Tahu Identitas Pelaku, Ternyata

Ibu korban terkejut saat melihat pemeran perempuan di dalam video mesum ternyata adalah putrinya sendiri.

Di dalam video itu tampak korban disetubuhi pelaku dengan kondisi tidak sadarkan diri.

BACA JUGA: Senior Bongkar Perilaku Rachma si Janda Cantik dalam Cinta Segitiga, Masyaallah

Dari temuan video mesum itu, si ibu korban yang tidak terima anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku lantas pergi melapor ke Polsek Loa Kulu pada Kamis (21/4/2022).

"Awalnya kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Di mana pada saat itu ibu korban mengaku temukan video di handphone korban tengah dicabuli dalam kondisi tidak sadarkan diri," ungkap AKP Dedi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Selasa (26/4/2022).

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap pemuda 22 tahun tersebut di rumahnya selang beberapa jam dari pelaporan tersebut.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Saat kami interogasi, tersangka ini sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler. Korban teler usai meminum kopi yang dicampurkan kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.

Lebih lanjut, pelaku mengaku telah berkali-kali menyetubuhi remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun tersebut. Korban saat sedang hamil akibat perbuatan pria sontoloyo itu.

"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA saat ini tengah hamil usia 1 bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sudah sering kali bersetubuh, keduanya bahkan tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.

Lantaran korban masih di bawah umur dan adanya keberatan dari orangtua korban, maka YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Loa Kulu.

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler