Bunda Putri & Papa Sambo Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Si Bungsu?

Rabu, 24 Agustus 2022 – 07:39 WIB
Ketua LPAI Seto Mulyadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (23/8). Kak Seto ungkap kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkap kondisi empat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pria yang karib disapa Kak Seto itu mengatakan keempat anak Ferdy Sambo mendapat perundungan buntut kedua orang tuanya berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: 2 Info Penting dari Irjen Dedi soal Putri Candrawathi, Kondisi Anak-Anak Ferdy Sambo, Ya Ampun

"Kami melihat atau mendengar bahwa beberapa putra dan putri FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun di beberapa tempat," kata Kak Seto kepada wartawan, Selasa (23/8).

Alumnus Fakultas Psikologis Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan keempat anak Ferdy Sambo membutuhkan perlindungan, khususnya si bungsu yang berusia 1,6 tahun.

BACA JUGA: Papa & Mama Tersangka Pembunuhan Berencana, Oh Nasib Anak-Anak Ferdy Sambo

"Karena apa? Karena, ya, harus terpisah dari kedua orang tuanya. Ada yang masih kecil, masih di SD dan yang paling bungsu masih 1,6 tahun. Ini tentu sangat membutuhkan perlindungan khusus," ujar Kak Seto.

Menurut pria kelahiran 28 Agustus 1951 itu, pendampingan psikologi terhadap keempat anak Ferdy Sambo bisa memulihkan kondisi mereka yang trauma.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis 45 Menit, Tak Bercerita Apa pun, Ada Amplop Enggak?

"Tentu pendampingan psikologi yang bisa memulihkan kondisi trauma karena anak-anak yang di-bully itu sama sekali tidak berdaya, trauma, dan bisa depresi," ujar Kak Seto.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler