Bunga Berkali-kali Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Tahu, Tetapi...

Rabu, 25 September 2019 – 03:24 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial A yang diduga telah mencabuli anak tirinya 11 tahun di sebuah hotel daerah tersebut diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang.

Parahnya, aksi pencabulan berulang kali itu disaksikan dan dibantu ibu kandung korban.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Rusuh, 7 Mobil Polisi Dirusak, 1 Anggota Dewan Dipukul, 53 Orang Ditangkap

Kepala Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo mengatakan polisi juga telah mengamankan ibu kandung korban inisial R.

Kasus ini terbongkar setelah sang anak saat diantar ayah tiri menuju sekolah nekat meloncat dari motor. Korban lalu berlari ke arah sekolah serta menceritakan kejadian yang dia alami kepada gurunya.

BACA JUGA: Video Polisi Memukuli Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut, nih Penjelasan Kapolda

"Terungkapnya kasus pencabulan ini, ketika korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) meloncat dari kendaraan yang ditumpanginya. Dia dibonceng ayah tirinya dan ternyata tidak berhenti di depan sekolahnya. Namun, ke arah lain. Di situlah, Bunga lompat dan lari ke sekolah lalu cerita kepada guru bahwa alami pencabulan," kata Suko, Senin (23/9/2019).

Suko mengatakan pengakuan korban ini lalu dilaporkan gurunya ke Polsek Loa Janan. Karena, tempat kejadian perkara berada di Samarinda Seberang, maka kasus ini dilimpahkan ke Polsek wilayah tersebut.

BACA JUGA: Demo di DPR Rusuh, Puluhan Mahasiswa Terluka Dibawa ke RSPP

Polisi mendapat laporan ini, lalu menangkap ayah tiri korban inisial A dan istrinya R. Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, korban dicabuli satu kali di salah satu hotel di Samarinda Seberang dan lima kali di wilayah masih sekitar Samarinda.

"Korban ikut bersama ayah tiri sejak usia 3 tahun sampai sekarang usianya 11 tahun. Ketika, beranjak dewasa, ayah tirinya mengaku mendapat bisikan melakukan hal tak pantas kepada korban," kata Suko.

Kepada polisi, ibu korban mengaku khilaf terlibat aksi pencabulan yang dilakukan suaminya. Dia merasa ketakutan kepada suaminya mengancam sehingga membantu perbuatan bejat suaminya.

"Ibu korban ini juga melihat (aksi pencabulan)," kata Suko.

Kini, polisi menjerat ayah tiri inisial A dengan Pasal 76 huruf D dan ibu korban inisial R pasal 76 huruf I Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mym)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler