jpnn.com, SERGAI - Seorang remaja berinisial EN, 13, terpaksa dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli Mawar, bocah berusia 5 tahun usai menonton film dewasa.
EN pun diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) dari rumahnya di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga
Berdasarkan laporan di kepolisian, pencabulan terjadi beberapa waktu lalu. Kala itu, korban bersama kemenakan dan adik kandung EN sedang bermain di depan rumahnya tiba-tiba dipanggil pelaku.
Begitu dihampiri ke dalam rumah, pelaku mengajak korban bermain kawin-kawinan. Berikutnya, Mawar digendong dan dibawa ke kamar. Pencabulan pun terjadi. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban pulang. Dengan polosnya, Mawar bercerita kepada ibunya, perihal main kawin-kawinan yang diperagakan pelaku kepadanya.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Emosi, ibu korban segera mendatangi pelaku dan mempertanyakan kebenaran cerita Mawar. Sayangnya, meski berulang kali diminta jujur, pelaku tetap berkeras jika apa yang disampaikan korban tidak benar.
Bantahan pelaku ternyata tidak menyurutkan amarah ibu korban. Sang ibu lebih percaya kepada sang putri. Karenanya, kasus itu tetap dilaporkan ke polisi. Belakangan setelah ditangkap, EN mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Sejoli Ini Dilindas Truk, Kondisinya Mengenaskan
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan laporannya telah kita terima. Dan menurut pengakuan pelaku dia nekat melakukan itu karena sering nonton film dewasa di ponsel android,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai Ipda Ferida kepada wartawan. (war/ras/smg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibujuk dengan Uang Rp 75 Ribu, Mahkota Bunga pun Ternodai
Redaktur & Reporter : Budi