jpnn.com, CILEGON - Seorang pemuda berinisial AW ditangkap Satreskrim Polres Cilegon setelah mencabuli anak di bawah di dalam kolam renang Krakatau Water World (KCC) pada Sabtu (19/11) siang pukul 12.30.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan kejadian pencabulan itu bahkan sempat viral di media sosial dan kini pelaku sudah ditangkap.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-Hati, Dia Pelaku Pencabulan, Korbannya 40 Anak
Dia menyebut kejadian berawal ketika Bunga (nama samaran) seorang gadis berusia 15 tahun sedang berenang di dalam kolam renang.
Kemudian, pelaku datang dari belakang dan langsung memegang tubuh korban.
BACA JUGA: Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
“Bunga sedang berenang di KCC mengaku telah diperlukan tidak senonoh oleh AW (16) yang merupakan warga Kampung Kedung Pulo Ampel, Kabupaten Serang," ujar Nandar.
Dari insiden itu, Polres Cilegon langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap.
BACA JUGA: Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Selain menangkap pelaku AW, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, satu lembar kartu keluarga, dan satu lembar akta kelahiran.
“Kami juga menyita hasil visum yang membuktikan adanya tindak pidana pencabulan dialami korban,” kata Nandar.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Difabel Itu Ternyata Hamil, Perbuatan Bejat Kakak dan Ayah Tirinya Terbongkar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan