Bunga Mengadu ke Ibunya Anunya Sakit, Perbuatan Bejat DM Akhirnya Terkuak

Kamis, 15 April 2021 – 01:01 WIB
Pencabulan. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANGKO - Seorang pemuda asal Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003 Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Bangko, Jambi, berinisial DM, 19, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah menggauli anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, di salah satu penginapan di Bangko, Jambi.

BACA JUGA: Lampu Jalan di Palembang Sering Padam, Ternyata Dua Orang Ini Penyebabnya

Kejadian ini terjadi pada Senin (5/4) lalu. Di mana DM menjemput korban di kebun sawit yang berada tak jauh dari rumahnya, di Kecamatan Tabir Selatan.

Keduanya pun kemudian jalan-jalan ke Kota Bangko hingga malam. Pukul 22.00, DM pun melancarkan segala jurusnya, untuk melampiaskan nafsunya.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami

Ia mengajak korban menginap di salah satu penginapan di Kota Bangko. Di sanalah kemudian DM menggauli korbannya.

Keesokkannya, tepat pukul 05.00, DM pun mengantarkan korban pulang ke rumah. Rupanya, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya kepada ibunya.

BACA JUGA: Belasan Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Siang Bolong, Tiba-Tiba Digedor Satpol PP, Ya Ampun

Sontak saja, cinta satu malam itu terkuak. Alhasil, Jumat (9/4) lalu, DM dilaporkan ke Polres Merangin.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat, dan mengamankan tersangka DM saat hendak menuju rumah kekasihnya yang lain.

Kasat Reskrim Polres Merangi, AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya laporan tersebut.

“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya, keduanya saling mengenal sejak Desember 2020 lalu,” terangnya.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 81 jO 76 D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama minimal 10 tahun penjara. (min/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler