Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit

Selasa, 13 September 2022 – 00:33 WIB
YN (45) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16) yang merupakan seorang pelajar di Pandeglang, Banten. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran). Korban yang masih berusia 16 tahun itu bahkan hamil setelah ditiduri kekasihnya YN (45).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan pelaku yang berasal dari Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal itu sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA: Camat Cabul Cium Bibir Siswi Magang, Nyaris Kepergok Istri, Ujungnya Ditangkap Polisi

“Pelaku diamankan pada Kamis (8/9) di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal," kata Fajar dalam siaran persnya, Senin (12/9).

Fajar menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu guru membesuk korban di rumahnya.

BACA JUGA: Camat Cabul yang Mencium Itunya Siswi Magang Dicopot Bupati Pelalawan

Hal itu dilakukan lantaran korban sudah beberapa hari tidak masuk ke sekolah.

“Awalnya guru sekolah berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” kata Fajar.

BACA JUGA: Mahasiswa Riau Demo Lagi dengan 7 Tuntutan, soal BBM hingga Dosen Cabul

Dari situ, guru Bunga lantas melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban yang kemudian diteruskan ke Polres Pandeglang.

Berdasar hasil pemeriksaan, tindakan bejat ini dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu. Ketika itu, keduanya baru menjalin hubungan cinta.

"Pelaku sudah kurang lebih sepuluh kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," ujar Fajar.

Korban mengaku mau melayani nafsu bejat pelaku lantaran dijanjikan untuk dinikahi.

“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap perwira pertama Polri itu.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat pasal berlapis.

“Pelaku kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPerlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkas Fajar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Bocah Korban Pencabulan Kepsek dan Tukang Sapu Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler