JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan saat menyusun surat dakwaan nantiMeski tak ada satupun keterangan terlontar dari Ba'asyir, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dakwaan kasus terorisme tetap dinyatakan sah untuk dilimpahkan dan disidangkan.
"Jaksa hanya cari identitasnya
BACA JUGA: Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Yang katakan dia (Ba'asyir) bersalah adalah saksi dan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Kamis (12/8)Menurut Babul, sikap bungkam Ba'asyir merupakan hak sebagai tersangka dan tak bisa dipaksakan
BACA JUGA: Menteri Agama Cari Keluarga Sakinah
Sama halnya jika seseorang menolak ditahan, lanjut Babul, maka kejaksaan tinggal membuat berita acara penolakan, sedangkan penahanan tetap dijalankan dan sah secara hukumUntuk kasus Ba'asyir sendiri, hingga Kamis sore ini kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian
BACA JUGA: KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
"Mungkin karena baru (kasusnya terungkap)," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini.Sejak ditangkap Densus 88 di depan Polres Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) lalu, Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo ini memilih tak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes PolriBa'asyir menagaskan bahwa dirinya hanya mau menjawab pertanyaan saat di persidangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Tiga Camat Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi