KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR

Kamis, 12 Agustus 2010 – 13:43 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi PolriHal ini dianggap perlu oleh KPK meskipun bukti itu terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.

"Tapi terserah hakim apakah bukti itu masih mau dipakai atau tidak di pengadilan

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Camat Bekasi

Kabarnya sidang tinggal penuntutan," kata jurubicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).

Mengenai sekuat apa bukti CDR tersebut untuk menunjukkan hubungan antara Ary Muladi dengan Ade Raharja, dia pun menyerahkannya pada keputusan hakim
Soalnya, CDR itu hanya berupa catatan  hubungan antara satu nomor telepon dengan nomor lain, disertai catatan durasi dan lokasi penelepon

BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

Dengan demikian, CDR belum bisa menunjukkan adanya deal-deal atau transaksi yang diduga terkait suap antara Ary-Ade.

"Apakah bukti itu cukup kuat, hakim yang punya kuasa menilai
Ini terlepas dari benar tidaknya CDR itu dari nomor Pak Ade atau bukan lho ya

BACA JUGA: KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri

Itu masih kita perdebatkan juga," jelas Johan.

Seperti yang diberitakan, petinggi Polri baru menyerahkan bukti CDR ke pengadilan kemarin setelah munculnya kontroversi tentang keberadaan rekaman pembicaraan Ari-Ade (ternyata tidak ada dan hanya berupa CDR).

Sementara, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo) sudah telanjur mengagendakan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.

Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali persidanganHal ini menyusul permintaan dari pengacara terdakwa Anggodo, OC KaligisKeputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan pihak Polri.(rnl/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler