JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi PolriHal ini dianggap perlu oleh KPK meskipun bukti itu terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.
"Tapi terserah hakim apakah bukti itu masih mau dipakai atau tidak di pengadilan
BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Camat Bekasi
Kabarnya sidang tinggal penuntutan," kata jurubicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).Mengenai sekuat apa bukti CDR tersebut untuk menunjukkan hubungan antara Ary Muladi dengan Ade Raharja, dia pun menyerahkannya pada keputusan hakim
BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer
Dengan demikian, CDR belum bisa menunjukkan adanya deal-deal atau transaksi yang diduga terkait suap antara Ary-Ade."Apakah bukti itu cukup kuat, hakim yang punya kuasa menilai
BACA JUGA: KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Itu masih kita perdebatkan juga," jelas Johan.Seperti yang diberitakan, petinggi Polri baru menyerahkan bukti CDR ke pengadilan kemarin setelah munculnya kontroversi tentang keberadaan rekaman pembicaraan Ari-Ade (ternyata tidak ada dan hanya berupa CDR).
Sementara, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo) sudah telanjur mengagendakan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.
Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali persidanganHal ini menyusul permintaan dari pengacara terdakwa Anggodo, OC KaligisKeputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan pihak Polri.(rnl/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi