KPK Periksa Tiga Camat Bekasi

Kamis, 12 Agustus 2010 – 12:45 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan penyuapan oleh pejabat Pemkot Bekasi kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terus diungkapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa sejumlah PNS dan tiga camat di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Hari ini, kami memeriksa beberapa saksi untuk kasus (suap) BPK Jabar dan Bekasi

BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

Ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Camat yang tengah dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).

Beberapa saksi yang diperiksa tim penyidik KPK, antara lain pegawai negeri sipil Kota Bekasi, Rahmat Kusmayadi, Dudi Setiabudi, dan Hasbullah
Tiga camat ikut dicecar, yaitu Hudi selaku Camat Bekasi Selatan, Sudarmojo selaku Camat Jati Sampurna, dan Camat Bekasi Utara, Sudarsono.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Tjandra Utama Effendi, Sekda Pemkot Bekasi

BACA JUGA: KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri

Tjandra sudah ditahan KPK sejak 15 Juli 2010
Lembaga antikorupsi itu juga menyita barang bukti berupa uang suap Rp273 juta yang diberikan kepada petugas BPK Jabar

BACA JUGA: Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta

Uang itu diduga sebagai pelicin agar laporan penggunaan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Beberapa hari lalu, KPK sudah melakukan rekonstruksi kasus di Pemkot BekasiSedikitnya, ada empat titik lokasi yang dijadikan tempat peragaan, yaitu di ruang bagian umum, brankas di ruang Dinas Pendapatan Daerah, kantor KONI, dan rumah dinas Wali Kota.

Rekonstruksi dilakukan untuk Tjandra selaku Sekda, dan untuk Heri Lukmanto, selaku kepala inspektorat wilayah Kota BekasiRekonstruksi oleh KPK dikawal ketat oleh petugas dari Mabes PolriDalam peragaannya, Tjandra menaiki mobil dinas merek Toyota Innova warna hitam, milik Kepala Inspketorat Kota Bekasi, Hari Lukmanto,

Tjandra dijerat dengan pasal dugaan penyuapan“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka atas sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Johan.

Dalam kasus itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka, yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS, dan auditor BPK Jabar, SMereka ditangkap oleh KPK di BandungSeorang tersangka lagi, yaitu Auditor BPK Jawa Barat, Enang Hermawan.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Desak Tutup Tempat Maksiat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler