JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat orang ahli dari pihak Yusril Ihza Mahendra selaku pemohonDalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mahfud MD itu, Yusril tetap bertahan dengan sikapnya yang mempertanyakan legalitas Hendarman Suapandji sebagai Jaksa
Agung Hendarman Supandji.
“Presiden antara lain menyatakan pada waktu pelantikan, "Sedangkan tiga pejabat negara yang lain yaitu Jaksa Agung Panglima TNI dan Kapolri belum saya lakukan pergantian
BACA JUGA: Menteri Agama Cari Keluarga Sakinah
Berarti ketiga pejabat tersebut tetap menjalankan tugasnya, sampai suatu saat nanti saya lakukan pergantian sesuai dengan ketentuan undang-undang"Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Yusril, ketentuan Undang-undang manakah yang dimaksud oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut? Menurut Yusril, kejanggalan tekait keabsahan Hendarman Supandji juga sempat dipertanyakan oleh para anggota Komisi III DPR.
“Beliau (Hendarman) sendiri menjawab,"Lha saya sendiri aja bingung
BACA JUGA: KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Saya itu diundang ke Istana Negara sebagai undanganBACA JUGA: KPK Periksa Tiga Camat Bekasi
Kemudian setelah dilantik menteri, salam-salamanTerus Pak Presiden tepuk-tepuk bahu saya eh Pak Hendarman tetap jaksa AgungYa Jaksa Agung, saya"Pertanyaan saya, pin yang tadi dikantungi Pak Hendarman itu ketika presiden tepuk-tepuk bahunya Pak Hendarman itu dipakai lagi apa tidak?,” kata Yusril.Namun ProfDRAhmad M Ramli SH., MH dari pihak pemerintah langsung menyatakan bahwa Jaksa Agung berhenti setelah ada Keputusan Presiden yang dikeluarkanMenurutnya, untuk Indonesia ada kecenderungan bahwa pengangkatan Jaksa Agung tidak bersifat politis“Sehingga berubahnya Kabinet Indonesia Bersatu tidak mengganggu keberadaan Jaksa Agung yang tidak dilantik kembali,” katanya.
Persidangan uji materiil soal legalitas Jaksa Agung itu juga menghadirkan ahli lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ProfDR Bagir Manan dan mantan hakim konstitusi ProfDRLaica MarzukiDalam kesempatan tersebut, para ahli sepakat bahwa memang perlu ada pembatasan jabatan jaksa agung
Bahkan menurut Laica Marzuki, mutitafsir pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung berpotensi menimbulan ketidak pastian hukum“Utamanya bagi para pencari keadilan,” kata mantan Hakim Konstitusi periode awal ituLaica juga menyebut analogi masa jabatan jaksa agung yang tak kunjung berakhir seperti cerita "Menunggu Godot"(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer
Redaktur : Tim Redaksi