Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri

Senin, 14 November 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009  tentang KesehatanMereka menilai, putusan yang dikeluarkan tanggal 1 November 2011 itu telah mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau.

Dalam perkara uji pasal tembakau tersebut, MK memutuskan menolak permohonan tentang tembakau sebagai zat adiktif, dan mewajibkan pencantuman tentang peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok.

"Putusan MK hanya memperhatikan aspek hukum tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan petani tembakau, sosial, dan budaya

BACA JUGA: M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian

Dampaknya luar biasa," kata anggota Koalisi  Wisnu Brata saat memberikan keterangan pers di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Wisnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ini menambahkan, dampak dari putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan mematikan para petani tembakau dan industri kretek kecil.

"Ini diskriminasi karena menyebut kata tembakau
Peringatan gambar secara psikologis akan mempengaruhi pembelian, jika bungkus rokok di situ ada gambar yang mengerikan," ujarnya.

Putusan tersebut lanjut Wisnu belum tentu jelas dasar kesahihannya

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka

Sebab, aspek-aspek lain seperti, ekonomi, sosial, budaya, maupun historis terkait tembakau tidak sepenuhnya menjadi dasar pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Berdikari, Salamuddin Daeng mengatakan putusan MK ini menguatkan kecurigaan adanya dugaan kepentingan tersembunyi dari modal Internasional khususnya industri multinasional farmasi asing di balik seluruh kampanye yang mengatasnamakan kesehatan masyarakat secara umum maupun pada UU 36/2009 tentang Kesehatan secara khusus.

"Putusan MK ini sungguh tidak dapat kami pahami dasar nalar dan argumentasinya, dengan mendudukan tembakau sebagai objek hukum yang terpisah, terpilah dari jutaan orang yang hidup dan dihidupi oleh tembakau, jelas sangat tidak masuk akal sehat kami," ujarnya.

Untuk diketahui, KNPK merupakan gabungan dari beberapa asosiasi, di antaranya Komunitas Kretek, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Kongres Aliasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Indonesia Berdikari, Komite Penyelamatan Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP), dan Paguyuban Pedagang Asongan Jakata (PPAJ)
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Sudah Tentukan Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler