Buni Yani Diperlakukan Berbeda dari Ahok, Begini Penjelasan Mabes Polri

Kamis, 24 November 2016 – 22:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengklaim, tidak ada tebang pilih dalam mengusut dua kasus yang menjadi sorotan publik, yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama dan Buni Yani.

Boy juga menampik bahwa ada keberpihakan Polri dengan menahan Buni selama 1x24 jam, sedangkan hal tersebut tidak dilakukan terhadap Ahok.

BACA JUGA: Hmm...Utusan Antasari Azhar ke Istana

"Tebang pilih kenapa? Sudah penyelidikan berjalan bersamaan, cuma kan tidak menarik perhatian (Buni Yani)," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Sementara, mengenai penahanan Buni selama 1x24 jam, menurut Boy, merupakan hak penyidik. Boy menolak Polri dianggap berpihak saat melakukan penahanan selama 1x24 terhadap Buni. 

BACA JUGA: Perubahan MK Pasal 207 KUHP Bisa Dijadikan Landasan Proses Ahmad Dhani

"Sebagai dasar penyidik kami (PMJ) punya waktu 1x24 jam," imbuh Boy.

Sedangkan Ahok tidak ditahan, klaim Boy, karena yang bersangkutan sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. 

BACA JUGA: Buni Yani Sangat Kecewa

"Dia sudah ada pemeriksaan terdahulu. Jadi ini kan sudah pemeriksaan dua kali (Ahok). Jadi seandainya nanti diperlukan lagi, akan ada pemeriksan lagi," tambah Boy. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oesman Sapta: Warga NU Sudah Sejak Lama Menerima Empat Pilar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler